Tingkatkan Kinerja dan Kemampuan Digital Personel, Ditbinmas Polda Lampung Gelar ANEV Bhabinkamtibmas se-Provinsi Lampung
Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung menggelar kegiatan Pembinaan dan Analisa Evaluasi (ANEV) Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Lampung di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme, kemampuan komunikasi publik, serta pemanfaatan teknologi digital di lingkungan kepolisian, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung menggelar kegiatan Pembinaan dan Analisa Evaluasi (ANEV) Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Lampung di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari hingga 19 Juni 2026 tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Binmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu, S.I.K., M.H. dan diikuti oleh 105 peserta yang terdiri dari para Bhabinkamtibmas, Kasat Binmas, dan Kasi Humas dari 15 Polres jajaran Polda Lampung.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh serta Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M. Sementara Ketua Panitia kegiatan adalah AKBP Welly Gunawan, Kasubdit Binmas Polda Lampung.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Indra Napitupulu menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menyelesaikan berbagai persoalan sosial, serta membangun kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menuntut anggota Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kompetensi, termasuk dalam bidang komunikasi publik dan media digital.
"Bhabinkamtibmas harus mampu meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tugas-tugas kepolisian. Berbagai kegiatan positif yang dilakukan anggota di lapangan juga harus dipublikasikan secara baik agar diketahui masyarakat,” ujar Indra Napitupulu.
Ia menambahkan, publikasi yang baik bukan hanya bertujuan membangun citra institusi, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Donald Harris Sihotang menyampaikan materi mengenai “Penyusunan Narasi dan Viralisasi Rembuk Pekon". Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya kemampuan menulis dan menyusun narasi yang baik bagi personel Bhabinkamtibmas, Kasi Humas, maupun Kasat Binmas.
Menurut Donald, setiap kegiatan kepolisian yang dilakukan di tengah masyarakat memiliki nilai informasi yang penting dan perlu disampaikan kepada publik melalui narasi yang faktual, akurat, menarik, dan mudah dipahami.
"Kerja-kerja baik Polri harus diketahui masyarakat. Karena itu kemampuan menyusun berita, membuat rilis kegiatan, menulis caption media sosial, dan mendokumentasikan kegiatan menjadi keterampilan yang penting dimiliki oleh anggota Polri saat ini,” katanya.
Selain membahas teknik jurnalistik dan strategi viralisasi konten positif, Donald juga memperkenalkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam mendukung publikasi kegiatan kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk membantu menyusun draft berita, membuat caption media sosial, merangkum laporan kegiatan, menyusun presentasi, hingga menghasilkan ide-ide konten edukatif yang dapat meningkatkan jangkauan informasi kepada masyarakat.
"AI bukan menggantikan tugas anggota Polri, tetapi membantu mempercepat pekerjaan administrasi dan komunikasi publik. Yang terpenting, fakta dan data tetap berasal dari anggota yang bertugas di lapangan,” ujarnya.
Dalam materinya, Donald juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Rembuk Pekon memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Melalui kegiatan ANEV ini, Ditbinmas Polda Lampung berharap seluruh personel Bhabinkamtibmas, Kasat Binmas, dan Kasi Humas semakin profesional dalam menjalankan tugas, mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Terbukti Korupsi Dana PI PT LEB, Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2026 -
Donald Harris Sihotang Bekali Personel Binmas Polda Lampung Teknik Narasi, Viralisasi Rembuk Pekon dan Pemanfaatan AI
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kompak Hijaukan Langit Lampung, PLN dan Pemprov Dorong Akselerasi Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan
Kamis, 18 Juni 2026 -
BPS Terjunkan 697 Petugas Sensus di Bandar Lampung
Kamis, 18 Juni 2026








