Pemprov Tegur Kontraktor Proyek Talud di Pringsewu yang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Prosedur
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, merespons cepat laporan masyarakat terkait pembangunan talud pada ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo yang diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur karena dipasang tanpa dilakukan penggalian terlebih dahulu.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Jihan menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan masyarakat dan menegaskan bahwa partisipasi publik sangat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
"Terima kasih atas laporannya. Laporan langsung dari masyarakat sangat membantu kami dalam pengawasan," kata Jihan dikutip dari media sosial Instagram pribadinya, Kamis (18/6/2026).
Ia mengatakan jika pihaknya sudah langsung menegur kontraktor dan UPTD Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) langsung melakukan peninjauan.
"Hari ini kami sudah menegur mitra pelaksana melalui surat instruksi pekerjaan dan melalui peninjauan langsung oleh UPTD setempat. Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi langsung seperti ini," tulis Jihan.
Sebelumnya, talud pada proyek ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo menjadi sorotan warga karena diduga hanya ditempel di atas permukaan tanah tanpa dilakukan penggalian pondasi terlebih dahulu.
Setelah menuai protes masyarakat, talud tersebut akhirnya dibongkar pada Kamis (18/6/2026) siang.
Diketahui, pembangunan ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo merupakan salah satu proyek peningkatan infrastruktur jalan yang sebelumnya ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada 21 Mei 2026 lalu.
Pada tahun 2026 terdapat tiga ruas jalan di Kabupaten Pringsewu yang ditangani dengan total anggaran mencapai Rp32,2 miliar.
Adapun ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo sepanjang 2,7 kilometer dikerjakan dengan konstruksi rigid pavement oleh PT BLP KSO PT Nakata dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan nilai kontrak sebesar Rp23.978.153.000.
Selanjutnya, ruas Jalan Pardasuka-Sukamara sepanjang 1 kilometer dikerjakan dengan konstruksi flexible pavement oleh CV Wira Bumi Perkasa dengan masa pelaksanaan 120 hari dan anggaran sebesar Rp3.905.545.000.
Sedangkan ruas Jalan Pardasuka-Pringsewu sepanjang 600 meter dikerjakan dengan konstruksi rigid pavement oleh CV Mahardika Abiyakta Sentosa dengan masa pelaksanaan 150 hari dan nilai kontrak sebesar Rp5.753.500.000. (*)
Berita Lainnya
-
Komitmen Melayani Sepenuh Hati, PLN UP3 Kotabumi Perkuat Kompetensi Satpam Melalui Refreshment Pelatihan
Kamis, 18 Juni 2026 -
Terbukti Korupsi Dana PI PT LEB, Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tingkatkan Kinerja dan Kemampuan Digital Personel, Ditbinmas Polda Lampung Gelar ANEV Bhabinkamtibmas se-Provinsi Lampung
Kamis, 18 Juni 2026 -
Donald Harris Sihotang Bekali Personel Binmas Polda Lampung Teknik Narasi, Viralisasi Rembuk Pekon dan Pemanfaatan AI
Kamis, 18 Juni 2026








