Libur Sekolah, Distribusi MBG dan Insentif SPPG Dihentikan
Ketua Satuan Tugas MBG Provinsi Lampung, Saipul, saat dimintai keterangan, Kamis (18/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak disalurkan selama
masa libur sekolah. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat,
baik peserta didik maupun non-peserta didik, sesuai Surat Edaran Kepala Badan
Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Ketua Satuan Tugas
(Satgas) MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan surat edaran tersebut telah
diterima dan mulai diterapkan di seluruh daerah, termasuk Lampung.
"Kalau sekolah
libur, maka tidak ada pelayanan MBG. Berlaku untuk peserta didik maupun
non-peserta didik, semuanya mengikuti ketentuan yang sama," kata Saipul,
Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, layanan
MBG hanya diberikan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Apabila
terdapat sekolah yang masih menyelenggarakan pembelajaran pada hari tertentu,
maka peserta didik yang mengikuti kegiatan tersebut tetap berhak menerima MBG.
"Sepanjang masih ada
kegiatan belajar mengajar, layanan tetap diberikan. Misalnya ada sekolah yang
masih masuk pada hari Sabtu, maka siswa yang mengikuti kelas tetap mendapat
MBG," ujarnya.
Tak hanya menghentikan
distribusi makanan bergizi, kebijakan tersebut juga berdampak pada operasional
dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selama masa libur
sekolah, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.
"Selama libur, dapur
tidak mendapatkan insentif. Karena tidak ada operasional pelayanan MBG yang
berjalan," jelasnya.
Dalam Surat Edaran Kepala
BGN Nomor 12 Tahun 2026 disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan MBG dan
pemberian insentif fasilitas SPPG dilakukan berdasarkan hasil evaluasi
strategis serta kebutuhan efisiensi anggaran program.
Sejumlah ketentuan diatur
dalam surat edaran tersebut. Selain penghentian layanan MBG selama hari libur,
seluruh fasilitas SPPG juga dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun selama
masa penghentian operasional.
BGN menegaskan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan fasilitas SPPG dapat dikenakan
sanksi, termasuk penghentian operasional.
Meski demikian, petugas
keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran guna menjaga
keamanan fasilitas. Sementara kebutuhan operasional seperti listrik, air,
internet, dan insentif petugas keamanan tetap dibiayai menggunakan dana
operasional berdasarkan biaya riil atau at cost.
Kepala SPPG, Pengawas
Gizi, dan Pengawas Keuangan juga tetap diwajibkan masuk kerja untuk memastikan
kondisi fasilitas tetap aman, bersih, dan siap digunakan kembali setelah masa
libur berakhir.
Apabila masa libur
berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali berjalan,
Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib melakukan
persiapan agar pelayanan MBG dapat kembali berjalan optimal.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa
ketentuan penghentian layanan MBG dan insentif SPPG berlaku pada seluruh hari
libur, termasuk libur khusus daerah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
(*)
Berita Lainnya
-
Terbukti Korupsi Dana PI PT LEB, Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tingkatkan Kinerja dan Kemampuan Digital Personel, Ditbinmas Polda Lampung Gelar ANEV Bhabinkamtibmas se-Provinsi Lampung
Kamis, 18 Juni 2026 -
Donald Harris Sihotang Bekali Personel Binmas Polda Lampung Teknik Narasi, Viralisasi Rembuk Pekon dan Pemanfaatan AI
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kompak Hijaukan Langit Lampung, PLN dan Pemprov Dorong Akselerasi Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan
Kamis, 18 Juni 2026








