Bapenda Lampung Siapkan Langkah Disiplin bagi Pegawai Samsat Liwa Diduga Terlibat Narkotika
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul memberikan keterangan. Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menegaskan akan
menindaklanjuti dugaan keterlibatan seorang pegawai UPTD Pengelolaan Pendapatan
Daerah (PPD) XIV Samsat Liwa, Kabupaten Lampung Barat, dalam kasus
penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Kepala Bapenda Provinsi
Lampung, Saipul, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa
tersebut tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sebagai tindak lanjut, Kepala
UPTD PPD XIV Samsat Liwa diminta segera menyampaikan laporan resmi kepada
Bapenda.
"Pada malam hari
setelah kejadian, saya sudah menerima laporan adanya dua orang yang terindikasi
terlibat. Saat itu juga saya meminta Kepala UPTD untuk segera membuat laporan
tertulis dan laporan tersebut sudah kami terima," kata Saipul, Kamis
(18/6/2026).
Menurut Saipul,
penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut perkara pidana
umum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Ia menjelaskan, karena
perkara yang sedang ditangani masuk dalam kategori tindak pidana umum,
instansinya belum dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sebelum terdapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Langkah yang
mungkin dilakukan adalah penonaktifan sementara sambil menunggu proses hukum
berjalan. Untuk pemberhentian, kami harus menunggu putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Ketentuannya berbeda dengan tindak pidana
korupsi," ujarnya.
Terkait kemungkinan
penghentian sementara hak kepegawaian, termasuk gaji, Saipul menyebut hal
tersebut masih akan dikaji sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, Bapenda
selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga
integritas, disiplin, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
"Saya sudah beberapa
kali mengumpulkan seluruh kepala UPT dan memberikan arahan, termasuk secara
virtual kepada seluruh pegawai. Kami selalu mengingatkan agar menjaga perilaku,
tindakan, dan ucapan, karena aparatur pemerintah harus menjadi contoh bagi
masyarakat," tegasnya.
Saipul juga meminta
seluruh kepala UPT meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan kerja
masing-masing guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencoreng nama
baik institusi.
Sebelumnya, seorang
pegawai di UPTD PPD XIV Samsat Liwa, Kabupaten Lampung Barat, dikabarkan
diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Peristiwa
tersebut disebut terjadi pada Kamis malam, 11 Juni 2026, dan menjadi perhatian
di lingkungan Samsat Liwa maupun masyarakat setempat.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung
dan pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Terbukti Korupsi Dana PI PT LEB, Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tingkatkan Kinerja dan Kemampuan Digital Personel, Ditbinmas Polda Lampung Gelar ANEV Bhabinkamtibmas se-Provinsi Lampung
Kamis, 18 Juni 2026 -
Donald Harris Sihotang Bekali Personel Binmas Polda Lampung Teknik Narasi, Viralisasi Rembuk Pekon dan Pemanfaatan AI
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kompak Hijaukan Langit Lampung, PLN dan Pemprov Dorong Akselerasi Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan
Kamis, 18 Juni 2026








