Skema Insentif SPPG Akan Dievaluasi, Besaran Disesuaikan Jumlah Penerima MBG
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
berencana mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ke depan, nilai insentif yang diterima tidak lagi
seragam, melainkan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani serta
hasil evaluasi kinerja masing-masing SPPG.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI,
Muhammad Qodari, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya
penataan tata kelola yang tengah dilakukan oleh Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, pemerintah sedang mengkaji penerapan
kembali sistem penghitungan insentif yang mengacu pada jumlah penerima manfaat.
Dengan skema tersebut, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan lebih
proporsional terhadap cakupan layanan yang diberikan.
Selain itu, BGN juga berencana menerapkan sistem
penilaian atau grading terhadap SPPG. Melalui mekanisme ini, setiap unit
layanan akan dikelompokkan berdasarkan kualitas penyelenggaraan, mulai dari
aspek pengelolaan, pelayanan, hingga pemenuhan standar operasional.
SPPG dengan performa terbaik akan memperoleh
kategori tertinggi dan berpeluang menerima insentif lebih besar dibandingkan
unit yang nilai evaluasinya lebih rendah. Karena itu, besaran insentif
antar-SPPG nantinya tidak akan sama.
Di sisi lain, pelaksanaan Program MBG untuk
sementara dihentikan selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut dimanfaatkan
BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di
lapangan.
Qodari menjelaskan, jeda kegiatan selama liburan
sekolah memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk meninjau berbagai aspek
penyelenggaraan MBG, termasuk kesiapan dapur, kelayakan fasilitas, proses
pengolahan makanan, standar kebersihan, kesehatan, hingga kualitas bahan pangan
yang digunakan.
Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan memastikan
makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat memenuhi standar mutu dan
keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, BGN menetapkan ketentuan pemberian
insentif harian sebesar Rp6 juta bagi SPPG melalui Keputusan Kepala BGN Nomor
401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program
MBG Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, insentif diberikan setiap hari, termasuk pada hari libur, dengan masa perhitungan sebanyak 313 hari dalam satu tahun. Besaran insentif juga tidak dikaitkan dengan jumlah porsi makanan yang disediakan dan dikategorikan sebagai bantuan yang tidak menjadi objek pajak penghasilan. (*)
Berita Lainnya
-
BNN Waspadai Tren Narkoba Cair, Vape Disebut Jadi Jalur Peredaran Baru
Rabu, 17 Juni 2026 -
Kemensos Gelontorkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Lanjutan Pascabencana di Sumatra
Rabu, 17 Juni 2026 -
Sebut Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Tidak Jujur, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum
Rabu, 17 Juni 2026 -
Ketua KPK Ingatkan Celah Korupsi Masih Mengintai di Tengah Digitalisasi Pengadaan
Rabu, 17 Juni 2026








