Pemprov Lampung Cicil Utang DBH dari 2025 hingga 2028
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan akan menuntaskan
kewajiban pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah
kabupaten/kota.
Meski kembali meraih
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja,
mengatakan raihan opini WTP tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah
untuk menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan yang masih tertunda, termasuk
utang DBH kepada kabupaten/kota.
"Pada dasarnya opini
WTP itu memang kita dapatkan, tetapi hal itu tidak melepaskan kita dari
kewajiban, terutama kewajiban untuk membayar utang Dana Bagi Hasil kepada
pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, kita harus tetap menindaklanjutinya,"
kata Mirza saat dimintai keterangan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, Pemprov
Lampung telah berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut melalui pengaturan
manajemen kas daerah secara bertahap.
"Seperti yang
disampaikan Pak Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga
akhir tahun ini kita memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya. Nanti akan
diatur bagaimana manajemen kasnya supaya kita bisa membayar utang
tersebut," ujarnya.
Mirza menjelaskan,
komponen DBH yang masih menjadi kewajiban Pemprov Lampung berasal dari Pajak
Air Permukaan (PAP) dan sisa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Ia menuturkan, kewajiban
DBH yang berasal dari tahun anggaran 2024 akan mulai dibayarkan secara bertahap
sejak tahun 2025 hingga 2028.
"Yang menjadi
kewajiban kita di tahun 2024 itu akan mulai dibayarkan pada tahun 2025, 2026,
2027, dan 2028. Target kita sama, sampai dengan akhir tahun ini harus mulai
dibayarkan ke daerah," jelasnya.
Sebelumnya, BPK RI
memberikan opini WTP kepada Pemprov Lampung atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK masih menemukan
sejumlah catatan terkait pengelolaan keuangan daerah.
BPK menilai penganggaran
pendapatan dan pengelolaan belanja Pemprov Lampung belum memadai. Kondisi
tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran sejumlah kewajiban pemerintah
daerah.
Dalam laporan tersebut
tercatat adanya utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar yang belum dapat
diselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, terdapat pula utang Dana
Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota atas ketetapan pajak tahun 2025
yang mencapai Rp549 miliar.
Meski demikian, Pemprov
Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut
secara bertahap melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal dan
terukur, sehingga hak pemerintah kabupaten/kota dapat terpenuhi sesuai dengan
kemampuan fiskal daerah. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Metro Perkuat Kompetensi Satpam melalui Refreshment PS4 dan Peningkatan Literasi Digital PLN Mobile
Rabu, 17 Juni 2026 -
General Manager PLN UID Lampung Dianugerahi TOP Leader on CSR Commitment 2026
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lukisan Mural Warnai Lokasi Meninggalnya Bripka Arya Supena
Rabu, 17 Juni 2026 -
Retribusi Fiber Optik Mulai Ditarik, Pemprov Lampung Kejar Potensi PAD Rp18 Miliar
Rabu, 17 Juni 2026








