Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Peluncuran perdana Transfer ke Daerah Pemetaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah yang digelar Kementerian Keuangan RI secara virtual, Rabu (17/6/2026). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai menyiapkan strategi
pembangunan yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional tahun 2027. Salah
satu fokus yang ditekankan adalah penguatan kualitas data dan ketepatan
perencanaan agar kebutuhan daerah dapat terakomodasi dalam skema pendanaan
pemerintah pusat.
Komitmen tersebut
disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, usai mengikuti
peluncuran perdana Transfer ke Daerah (TKD) Pemetaan Kegiatan Pembangunan
Prioritas Daerah yang digelar Kementerian Keuangan RI secara virtual, Rabu
(17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung
di Aula Sekincau itu dipimpin Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan RI, Askolani, dan diikuti pemerintah daerah dari berbagai
wilayah di Indonesia.
Nukman mengatakan,
pemetaan TKD 2027 menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat
posisi dalam proses penyusunan kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, daerah
harus mampu menyajikan data yang akurat dan terukur agar kebutuhan pembangunan
dapat dipahami secara utuh oleh pemerintah pusat.
"Kami di Lampung
Barat menjadikan pemetaan TKD 2027 ini sebagai ruang untuk memperkuat posisi
daerah dalam kebijakan fiskal nasional. Daerah yang datanya kuat akan lebih
mudah dibaca kebutuhannya, dipahami konteksnya, serta memiliki dasar yang lebih
kuat dalam pembahasan pembangunan," kata Nukman.
Ia menilai kualitas data
menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dengan basis
data yang baik, pemerintah daerah dapat menyusun program prioritas yang lebih
tepat sasaran sekaligus memperbesar peluang memperoleh dukungan pendanaan
sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, standarisasi
yang diterapkan pemerintah pusat dalam pengelolaan Transfer ke Daerah justru
membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan
pembangunan.
"Standarisasi yang
dibawa pusat justru membuka jalan. Dengan data yang rapi dan jelas, Lampung
Barat bisa menyampaikan kebutuhan daerah dengan lebih kuat kepada pemerintah
pusat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, menjelaskan
bahwa pemetaan TKD bertujuan memperkuat sinkronisasi antara program pembangunan
daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menegaskan,
standarisasi yang diterapkan tidak dimaksudkan untuk menambah beban
administrasi pemerintah daerah, melainkan menciptakan tata kelola transfer
anggaran yang lebih sederhana, transparan, dan efektif.
"Standarisasi bukan
untuk menambah beban, tetapi untuk menghadirkan tata kelola TKD yang lebih
sederhana, jelas, dan berpihak kepada daerah serta masyarakat," kata
Askolani.
Menurutnya, setiap daerah
memiliki karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu,
dukungan pendanaan harus disusun berdasarkan kebutuhan riil agar mampu
memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat.
"Jika didukung
pendanaan yang tepat, daerah dapat tumbuh lebih cepat dan memberikan manfaat
yang lebih luas," ujarnya.
Nukman berharap seluruh
perangkat daerah di Lampung Barat dapat memahami mekanisme pemetaan TKD 2027
sehingga setiap program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan
masyarakat.
Ia meyakini, pembangunan
akan berjalan lebih efektif apabila perencanaan, data, dan alokasi anggaran
saling terintegrasi dengan baik.
"Kalau dananya jatuh ke tempat yang
tepat, pembangunan akan berlari lebih cepat dan manfaatnya akan dirasakan lebih
luas oleh masyarakat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
Senin, 15 Juni 2026 -
PDRB Lampung Barat 2025 Meningkat Jadi Rp10,77 Triliun
Senin, 15 Juni 2026 -
Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
Senin, 15 Juni 2026








