Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno saat diwawancarai, Senin (15/6/2026). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Barat – Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, membantah tudingan yang
menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penguasaan kawasan Register 43B Krui
Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Ia menegaskan seluruh
administrasi terkait wilayah tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan
didukung dokumen yang lengkap.
Pernyataan itu
disampaikan Sutikno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Barat dengan
agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun
Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).
Menurut Sutikno, status
administrasi Pekon Sidomulyo telah sah dan diakui secara resmi sejak puluhan
tahun lalu, bahkan ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
"Informasi itu tidak
benar. Saya memiliki peta dan dokumen administrasi yang lengkap. Secara
administrasi desa tersebut sudah resmi dan telah berjalan sekitar 27
tahun," kata Sutikno.
Ia juga membenarkan telah
dimintai keterangan oleh penyidik terkait persoalan yang menyeret namanya,
termasuk mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan saat dirinya
menjabat kepala desa.
"Benar, saya sudah
memberikan klarifikasi. Semua yang ditanyakan terkait administrasi sudah saya
jelaskan kepada penyidik," ujarnya.
Sutikno mengaku tidak
mempermasalahkan proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum karena
yakin seluruh dokumen yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kondisi
administrasi wilayah Pekon Sidomulyo yang ada saat ini merupakan kelanjutan
dari kebijakan dan tata kelola yang telah berlangsung sejak lama.
"Sejak tahun 1976
kondisi desa itu sudah seperti itu. Saya hanya melanjutkan administrasi yang
sudah ada. Saya berani menjamin dokumen yang saya miliki lengkap,"
tegasnya.
Ia juga menilai persoalan
yang berkembang saat ini tidak mengandung unsur pidana sebagaimana yang
ditudingkan sejumlah pihak.
"Kalau dipersoalkan
dari sisi hukum, saya melihat tidak ada unsur pidana dalam persoalan tersebut,"
katanya.
Sutikno menjelaskan,
penerbitan SKT kepada warga pada masa dirinya menjabat kepala desa dilakukan
berdasarkan kebijakan yang berlaku saat itu dan telah mendapat persetujuan
pemerintah daerah.
Ia menyebut saat
peresmian wilayah tersebut, pemerintah daerah telah menyampaikan bahwa lahan
yang masuk dalam peta administrasi desa dapat dimiliki masyarakat dan
diterbitkan dokumen kepemilikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sutikno
mengungkapkan bahwa sebelum tahun 1999 sebagian wilayah Pekon Sidomulyo memang
berada dalam kawasan register. Namun setelah adanya proses tukar guling kawasan
dengan wilayah yang kini masuk Kabupaten Pesisir Barat, status wilayah tersebut
disebut tidak lagi masuk dalam kawasan register.
"Setelah tahun 1999
wilayah itu tidak lagi masuk register karena telah melalui proses tukar guling.
Proses tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pihak kehutanan pada
saat itu. Saya hanya menjalankan administrasi yang diperlukan sesuai
aturan," jelasnya.
Ia menegaskan siap
menunjukkan dokumen-dokumen pendukung kepada pihak yang membutuhkan guna
memperjelas duduk persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski namanya menjadi sorotan dalam polemik
tersebut, Sutikno mengaku tetap menghormati proses yang berjalan dan
menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi
maupun penelusuran lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
PDRB Lampung Barat 2025 Meningkat Jadi Rp10,77 Triliun
Senin, 15 Juni 2026 -
Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
Senin, 15 Juni 2026 -
Kabur ke Jawa Tengah, Pasutri Terduga Penggelap 20 Ton Kopi di Lambar Diringkus Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Berhasil Diamankan
Sabtu, 13 Juni 2026








