Kabur ke Jawa Tengah, Pasutri Terduga Penggelap 20 Ton Kopi di Lambar Diringkus Polisi
Pasutri terduga penggelap lebih dari 20 ton kopi di Lampung Barat akhirnya diringkus polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co Lampung
Barat – Upaya pelarian pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat
dalam kasus penipuan dan penggelapan lebih dari 20 ton kopi di Lampung Barat (Lambar) akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap keduanya di
Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah sempat menjadi buronan dalam kasus yang
menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka
berinisial HS dan HA diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung
pada Rabu (10/6/2026) di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan
Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula
dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dan tersangka HS
pada Desember 2025. Saat itu HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban.
Untuk memenuhi pesanan
tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di berbagai
daerah. Setelah seluruh kebutuhan terpenuhi, kopi kemudian dikirim menggunakan
tiga kendaraan angkut yang terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit
truk.
"Total kopi yang
dikirim mencapai sekitar 20.390 kilogram atau lebih dari 20 ton," kata
Yuni, Senin (15/6/2026).
Setelah menerima barang,
tersangka mengaku kopi tersebut telah diserahkan kepada pembeli dan masuk ke
gudang penyimpanan. Korban pun meyakini transaksi berjalan sesuai kesepakatan
dan menunggu pembayaran yang dijanjikan.
Namun hingga empat hari
setelah pengiriman, pembayaran tidak kunjung diterima. Korban berulang kali
mencoba menghubungi tersangka untuk meminta kepastian pembayaran, tetapi tidak
memperoleh kejelasan.
Dalam perkembangannya,
tersangka diketahui mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan
untuk kepentingan lain. Korban kemudian berusaha menemui tersangka secara
langsung untuk meminta pertanggungjawaban, namun selalu gagal karena berbagai
alasan yang diberikan.
Akibat peristiwa
tersebut, korban mengalami kerugian berupa kopi seberat 20.390 kilogram dengan
nilai mencapai Rp1,3 miliar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung
dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Menindaklanjuti laporan
tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan serangkaian
penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di
wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob Subdit III
Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak melakukan
pengejaran. Setelah memastikan keberadaan keduanya, petugas langsung melakukan
penangkapan di lokasi persembunyian mereka.
Saat ini HS dan HA telah
dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik
masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak
lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat
dengan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih terus berlangsung
untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian kasus
penggelapan kopi bernilai miliaran rupiah tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Berhasil Diamankan
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Antrean BBM Picu Kemacetan di Kembahang, Pertamina Tambah Stok di Lampung Barat
Jumat, 12 Juni 2026 -
Festival Budaya Sekala Bekhak XII Hadirkan Lomba Seni hingga Expo Kreatif
Jumat, 12 Juni 2026 -
Antrean BBM di SPBU Kembahang Lampung Barat Picu Kemacetan Jalan Nasional, Warga Minta Solusi
Jumat, 12 Juni 2026








