Janji Kencan Lewat MiChat Berujung Petaka, Pria di Mesuji Dirampok Dua Remaja
Ilustrasi AI
Kupastuntas.co, Mesuji - Niat seorang pria untuk bertemu dengan perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring (MiChat) berakhir dengan aksi pemerasan. Korban berinisial YG (37), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dipaksa menyerahkan uang setelah diancam menggunakan senjata tajam oleh dua remaja.
Pelaku masing-masing berinisial DMS (16) dan DA (16). Keduanya berhasil diamankan personel Polsek Simpang Pematang bersama Tim Tekab 308 Polres Mesuji tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Mesuji AKBP M. Firdaus mengatakan peristiwa itu terjadi di depan Masjid Demak, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.
Menurut Firdaus, sebelum kejadian korban berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Sinta melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu di wilayah Simpang Mesuji.
Setibanya di lokasi, korban berhenti di tepi jalan sambil menanyakan alamat tempat pertemuan yang telah dijanjikan. Namun, sebelum bertemu dengan perempuan tersebut, korban justru didatangi oleh dua remaja yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan perempuan yang diajak berkomunikasi.
"Salah satu pelaku mengaku sebagai saudara dari perempuan yang berkomunikasi dengan korban. Mereka kemudian memeriksa percakapan di telepon genggam korban dan menuduh korban akan melakukan perbuatan yang tidak pantas," kata Firdaus, Minggu (14/6/2026).
Dengan alasan tersebut, kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Ancaman menggunakan senjata tajam membuat korban tidak berani melawan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang dibawanya.
Tidak puas, pelaku kembali meminta uang tambahan hingga korban menyerahkan Rp50 ribu lagi. Salah satu pelaku bahkan sempat meminta telepon genggam milik korban sambil menodongkan pisau.
Korban kemudian beralasan hendak meminjam uang kepada rekannya. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Simpang Pematang.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil pemerasan, sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, serta satu unit sepeda motor," ujar Firdaus.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami modus serupa.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang belum dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan daring, serta segera melapor kepada aparat apabila menjadi korban tindak kejahatan. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Petani Karet di Mesuji Jadi Korban Pencurian, Warga Minta Polisi Bertindak
Senin, 01 Juni 2026 -
Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi: Pelaku Sudah Gasak Sekitar 100 Motor
Minggu, 31 Mei 2026 -
Sejumlah Pejabat Utama Polres Mesuji Diganti, Kapolres Tekankan Penguatan Kinerja
Selasa, 12 Mei 2026 -
Api di Tanjung Mas Jaya Mesuji: Amarah Warga, Dugaan Pencabulan dan Kiai yang Kembali
Senin, 11 Mei 2026








