326 Kepala Sekolah Mundur Diduga Terkait Temuan BPK soal BOS
Ilustrasi AI kepala sekolah di Sulsel disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 326 kepala
sekolah disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.
Dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026), dalam RDP
terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepala SMA dan SMK. Pada
tahap pertama, terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada
tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan itu diduga dipicu oleh temuan BPK atas
dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah
SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin,
menjelaskan dalam RDP tersebut bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang
diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh
Inspektorat.
Namun, ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan tidak
selalu berujung pada proses hukum jika bisa diselesaikan lewat perbaikan
administrasi.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana
BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan
berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu
bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan
yang berlaku," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor
7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang
masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Dalam aturan tersebut, ada tiga opsi pemberhentian
kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas
permintaan sendiri.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri
itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan
menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik,
Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas
yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada
catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada
catatan," jelas Iqbal.
Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik menyelesaikan
polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang
adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru
2026/2027.
"Kami saran dan rekomendasi agar
penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu
dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini
baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan
pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi
Tenri Indah.
Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui
Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala
sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami
menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat
pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi. (*)
Berita Lainnya
-
Itera Siapkan 5.200 Kuota Mahasiswa Baru 2024, 65 Persen untuk Jalur SNBT
Selasa, 26 Maret 2024 -
PSGA UIN Raden Intan Lampung Rekrut Duta Konselor Sahabat ULT
Jumat, 22 Maret 2024 -
Hari Terakhir Pendaftaran SPAN-PTKIN 2024, UIN RIL Sediakan Kuota 3.000 Mahasiswa Baru
Selasa, 19 Maret 2024 -
Pemprov Lampung Usulkan 2.074 Formasi PPPK Guru Tahun 2024
Minggu, 17 Maret 2024








