• Jumat, 12 Juni 2026

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Keroyok Seorang Pria

Jumat, 12 Juni 2026 - 16.51 WIB
19

Kedua pelaku saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Persoalan utang piutang berujung tindak pidana di Kabupaten Pringsewu. Dua pria yang merupakan kakak beradik diamankan polisi setelah diduga mengeroyok seorang pria yang menagih utang kepada anggota keluarganya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan adiknya MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat berada di sebuah tempat rental PlayStation di Pekon Wonodadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah warung yang berada di Pekon Wonodadi.

Korban diketahui bernama Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Korban disebut merupakan teman dari adik kedua tersangka.

Menurut hasil penyelidikan, insiden tersebut dipicu rasa tersinggung yang dialami para pelaku saat korban menagih utang kepada adik mereka.

"Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik saat menagih utang kepada adiknya," kata Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (12/6/2026).

Dipicu emosi sesaat, kedua tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan melaporkannya ke Polsek Gadingrejo.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," jelas Kapolsek.

Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Gadingrejo mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

"Jangan mudah terpancing emosi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru," pungkasnya. (*)