• Jumat, 12 Juni 2026

Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13.50 WIB
29

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Jumat (12/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan akan menyelesaikan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota yang nilainya mencapai Rp549 miliar hingga akhir tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kewajiban yang belum dibayarkan akibat penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja yang dinilai belum memadai. Selain utang DBH sebesar Rp549 miliar, BPK juga mencatat adanya utang belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp237 miliar.

Kedua utang tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan penyelesaian DBH kepada kabupaten/kota sebenarnya telah memiliki mekanisme dan kesepakatan yang disusun sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya," kata Mirza, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, Pemprov Lampung berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban tersebut melalui skema pengelolaan keuangan yang telah disusun agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa catatan yang diberikan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah meski Pemprov Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya.

"Alhamdulillah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Namun demikian, sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus segera berbenah dan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK," ujarnya.

Marindo menjelaskan, utang DBH merupakan bagian dari pengelolaan kas daerah yang harus diselesaikan sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Untuk utang Dana Bagi Hasil, dalam pengelolaan keuangan daerah tentu ada manajemen kas yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, dalam tahun 2026 ini sudah kita tindak lanjuti," katanya.

Ia optimistis seluruh kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

"Sampai dengan akhir tahun 2026, atau Desember 2026, masalah utang Dana Bagi Hasil harusnya sudah bisa diselesaikan, baik oleh BPKAD maupun melalui pengelolaan kas yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung," tegasnya.

Meski demikian, Marindo mengaku belum dapat merinci daerah penerima maupun jenis DBH yang tercatat sebagai utang karena laporan hasil pemeriksaan BPK baru diterima pada hari yang sama.

"Hutang DBH apa saja saya belum melihat rinciannya karena laporan baru kami terima hari ini. Nanti BPKAD yang akan menjelaskan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa karena kewajiban tersebut telah tercatat dan diakui dalam hasil pemeriksaan BPK, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk segera menindaklanjutinya.

"Yang pasti sudah diakui oleh BPK sebagai utang. Oleh karena itu, sesuai ketentuan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kewajiban tersebut harus segera diselesaikan. Mekanismenya nanti akan dijelaskan oleh BPKAD, dan insyaallah akan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Pemprov Lampung berharap proses penyelesaian utang Dana Bagi Hasil dapat berjalan sesuai target sehingga tidak mengganggu hubungan fiskal dengan pemerintah kabupaten/kota maupun pelaksanaan program pembangunan daerah yang telah direncanakan. (*)

Editor : Erik Handoko