Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Jumat (12/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan akan menyelesaikan
utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota
yang nilainya mencapai Rp549 miliar hingga akhir tahun 2026.
Komitmen tersebut
disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kewajiban
yang belum dibayarkan akibat penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja
yang dinilai belum memadai. Selain utang DBH sebesar Rp549 miliar, BPK juga
mencatat adanya utang belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp237 miliar.
Kedua utang tersebut tercatat
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemprov Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat
Mirzani Djausal, mengatakan penyelesaian DBH kepada kabupaten/kota sebenarnya
telah memiliki mekanisme dan kesepakatan yang disusun sejak beberapa tahun
lalu.
"Kalau DBH yang ke
kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan,
dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya," kata
Mirza, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Pemprov
Lampung berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban tersebut melalui skema
pengelolaan keuangan yang telah disusun agar tidak mengganggu stabilitas fiskal
daerah.
Senada dengan itu,
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa catatan
yang diberikan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola
keuangan daerah meski Pemprov Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) untuk ke-12 kalinya.
"Alhamdulillah
Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Namun demikian, sesuai arahan
Pak Gubernur, kita harus segera berbenah dan menindaklanjuti seluruh catatan
yang diberikan BPK," ujarnya.
Marindo menjelaskan,
utang DBH merupakan bagian dari pengelolaan kas daerah yang harus diselesaikan
sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah daerah telah menyiapkan
langkah-langkah tindak lanjut untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Untuk utang Dana
Bagi Hasil, dalam pengelolaan keuangan daerah tentu ada manajemen kas yang
dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, dalam tahun 2026 ini sudah kita tindak
lanjuti," katanya.
Ia optimistis seluruh
kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota dapat diselesaikan sebelum
berakhirnya tahun anggaran 2026.
"Sampai dengan akhir
tahun 2026, atau Desember 2026, masalah utang Dana Bagi Hasil harusnya sudah
bisa diselesaikan, baik oleh BPKAD maupun melalui pengelolaan kas yang ada di
Pemerintah Provinsi Lampung," tegasnya.
Meski demikian, Marindo
mengaku belum dapat merinci daerah penerima maupun jenis DBH yang tercatat
sebagai utang karena laporan hasil pemeriksaan BPK baru diterima pada hari yang
sama.
"Hutang DBH apa saja
saya belum melihat rinciannya karena laporan baru kami terima hari ini. Nanti
BPKAD yang akan menjelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa
karena kewajiban tersebut telah tercatat dan diakui dalam hasil pemeriksaan
BPK, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk segera
menindaklanjutinya.
"Yang pasti sudah
diakui oleh BPK sebagai utang. Oleh karena itu, sesuai ketentuan tindak lanjut
hasil pemeriksaan, kewajiban tersebut harus segera diselesaikan. Mekanismenya
nanti akan dijelaskan oleh BPKAD, dan insyaallah akan segera kami tindak lanjuti,"
katanya.
Pemprov Lampung berharap proses penyelesaian
utang Dana Bagi Hasil dapat berjalan sesuai target sehingga tidak mengganggu
hubungan fiskal dengan pemerintah kabupaten/kota maupun pelaksanaan program
pembangunan daerah yang telah direncanakan. (*)
Berita Lainnya
-
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026








