• Kamis, 11 Juni 2026

Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir

Kamis, 11 Juni 2026 - 16.10 WIB
30

Fave+ Hotel Lampung yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, diduga menggunakan trotoar sebagai area parkir kendaraan tamu. Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Fave+ Hotel Lampung yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, diduga menggunakan trotoar sebagai area parkir kendaraan tamu meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menilai penggunaan trotoar sebagai lahan parkir tidak hanya melanggar fungsi fasilitas publik, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di salah satu ruas jalan utama kota.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengingatkan manajemen hotel agar tidak lagi memanfaatkan trotoar untuk parkir kendaraan.

Menurutnya, pihak hotel sebelumnya menyampaikan rencana memindahkan kendaraan tamu ke area pool bus yang berada di seberang hotel sebagai solusi keterbatasan lahan parkir.

"Namun hingga saat ini rencana tersebut belum direalisasikan. Berdasarkan pemantauan kami, kendaraan roda empat masih terlihat menggunakan trotoar di depan hotel sebagai area parkir," kata Iskandar, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memperoleh izin pembangunan maupun operasional.

"Harapannya kelancaran arus lalu lintas tetap terjaga dan hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar sebagaimana mestinya dapat terpenuhi," ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, meminta pihak hotel segera mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Menurut Rayu, trotoar di depan hotel telah beralih fungsi menjadi area parkir kendaraan. Padahal, setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.

"Trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa izin atau koordinasi dengan pemerintah daerah," tegasnya.

Rayu juga mengaku menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak manajemen hotel terkait persoalan tersebut. Upaya pertemuan yang diinisiasi Dinas PU untuk membahas penataan trotoar dan solusi parkir hingga kini belum terlaksana.

"Kami sudah beberapa kali berupaya menjadwalkan pertemuan, namun waktunya terus diundur. Sampai hari ini kami masih menunggu itikad baik dari manajemen Fave Hotel," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen fave+ Hotel Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan Dishub maupun Dinas PU Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pihak hotel segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar fungsi trotoar dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas di kawasan Jalan Sultan Agung. (*)

Editor : Erik Handoko