Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG
Kuasa Hukum eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi
Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan kliennya sudah memberikan
26 nama yang diduga terlibat korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada
penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan nama itu disampaikan dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP kok itu waktu
pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam
BAP," kata Krisna kepada wartawan dikutip Detik.com, Rabu (10/6/2026).
Krisna mengatakan, surat pengajuan sebagai Justice collaborator (JC) ke
penyidik. Ia berharap JC kliennnya dapat diterima.
"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan
sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC
nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan
penyidikan lebih mudah," tegasnya.
Krisna mengungkap, ada 26 nama yang diduga terlibat kasus tersebut. Ia
menyebut jumlah itu baru sebagian.
"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.
(Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru
sebagian aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Sony menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain yang
diduga ikut 'bermain' dalam program MBG. Krisna menegaskan langkah JC ini
diambil bukan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum, sebaliknya
Sony ingin bersikap kooperatif guna mengungkap siapa saja aktor yang bermain
dalam program strategis tersebut.
Informasi yang beredar di media sosial, ada sejumlah nama pejabat dan
politisi yang diduga terlibat kasus korupsi BGN. Mereka terlibat dalam yayasan
dapur MBG.
Nama-nama yang beredar itu berasal dari pejabat BGN, kementerian, DPR,
DPRD, kejaksaan, kepolisian, bahkan unsur pimpinan KPK.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan
Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam
kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra
BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah
SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG
mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam
pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup
harga. Seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.
Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan
21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang
sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (*)
Berita Lainnya
-
BNN Sebut 10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok
Rabu, 10 Juni 2026 -
BNN Dikabarkan Tangkap Caketum Hipmi Diduga Terkait Narkoba
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026








