Pemprov Lampung Bentuk Tim Klarifikasi terkait ASN Terseret Kasus MinyaKita
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat diwawancarai di kantor Pemprov Lampung, Selasa (9/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk tim klarifikasi untuk menindaklanjuti penetapan
seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita.
Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan langkah tersebut diambil guna
memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi sebelum pemerintah
daerah mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemprov
Lampung sudah menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait
informasi yang beredar di media sosial maupun media online. Rapat melibatkan
Asisten Administrasi Umum, Dinas Sosial, Inspektorat, dan Biro Hukum,"
kata Marindo, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya,
hingga saat ini Pemprov Lampung masih menunggu dokumen resmi dari aparat
penegak hukum terkait status hukum ASN yang bersangkutan. Sambil menunggu
dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Lampung telah membentuk tim klarifikasi
untuk melakukan pendalaman dan validasi data.
"Kami
ingin memastikan seluruh informasi yang diperoleh benar-benar sesuai fakta. Tim
klarifikasi dibentuk untuk memvalidasi data sehingga dapat menjadi dasar dalam
menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan kepegawaian dan regulasi yang
berlaku," ujarnya.
Marindo
menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan apabila proses hukum terhadap ASN tersebut
terus berlanjut.
"Pemprov
Lampung akan taat pada regulasi ASN. Jika terdapat penetapan tersangka,
penahanan, atau tahapan hukum lainnya, maka tindak lanjut administratif akan
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Terkait
kemungkinan pemberian bantuan hukum, Marindo menyebut hal tersebut masih
menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan dari ASN yang bersangkutan.
"Yang
bersangkutan memiliki hak untuk menentukan apakah membutuhkan bantuan hukum
dari pemerintah daerah atau menggunakan kuasa hukum sendiri. Pada prinsipnya
pemerintah siap membantu sepanjang sesuai ketentuan dan ada permintaan
resmi," katanya.
Ia juga
mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung agar selalu menjunjung
tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, baik
saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Status
ASN melekat setiap saat. Karena itu seluruh kewajiban, larangan, dan etika
profesi harus dipahami serta dijalankan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya,
Polresta Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penimbunan
dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng subsidi MinyaKita. Keduanya yakni
YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang diduga berperan
sebagai pemodal.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga telah
memeriksa sedikitnya 12 saksi. ALS diketahui merupakan ASN aktif yang bertugas
di Dinas Sosial Provinsi Lampung, sehingga penetapan status tersangkanya
menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Gelar PKM Praktik Kesekretarisan di SMKN 1 Tegineneng
Selasa, 09 Juni 2026 -
Wamen Investasi dan Hiliriasi Sebut Lampung Salah Satu Daerah Prioritas Pengembangan Bioetanol Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 -
Awas, Marak Beredar Tautan Palsu Pendaftaran CPNS 2026
Selasa, 09 Juni 2026 -
Munas XVIII HIPMI, ASTINDO: Momentum Promosikan Pariwisata Lampung kepada Ribuan Pengusaha
Selasa, 09 Juni 2026








