Pemkab Pesibar dan BBTNBBS Sepakat Bangun Akses Jalan Way Haru
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pembangunan akses jalan dan jembatan menuju wilayah Way Haru. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Harapan
masyarakat Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar),
untuk memiliki akses transportasi yang lebih layak akhirnya mulai menemukan
titik terang.
Pemerintah Kabupaten Pesibar bersama Balai
Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) resmi menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan akses jalan dan jembatan menuju wilayah
tersebut.
Penandatanganan
kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Kantor Pemkab Pesibar,
Selasa (9/6/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam membuka akses
bagi empat pekon di kawasan Way Haru yang selama bertahun-tahun mengalami
keterbatasan transportasi karena berada di wilayah enklave kawasan konservasi
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Bupati Pesibar,
Dedi Irawan, mengatakan kerja sama tersebut menjadi dasar hukum sekaligus
langkah awal untuk merealisasikan pembangunan akses jalan yang selama ini
dinantikan masyarakat.
"Alhamdulillah,
dengan perjanjian kerja sama ini harapan masyarakat Way Haru dapat segera
terwujud. Selanjutnya akan disusun perencanaan pembangunan akses jalan menuju
empat pekon di wilayah tersebut," kata Dedi.
Menurutnya,
pembangunan akses jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena
akan mempermudah mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil pertanian,
serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Dedi menegaskan
pembangunan infrastruktur nantinya tetap memperhatikan aspek kelestarian
lingkungan mengingat jalur yang akan dibangun berada di kawasan konservasi.
Karena itu, seluruh proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah
disepakati bersama BBTNBBS.
Sementara itu,
Kepala BBTNBBS, Hifzon Zawahiri, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mengacu
pada prinsip pemanfaatan, perlindungan, dan pengamanan kawasan. Menurutnya,
pembangunan akses jalan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tetap menjaga
fungsi konservasi TNBBS.
"Semua
ruang lingkup pekerjaan telah diatur dalam perjanjian kerja sama dan
dilaksanakan sesuai prosedur. Dengan adanya PKS ini, persoalan akses yang
selama ini dihadapi masyarakat Way Haru diharapkan dapat segera teratasi,"
ujar Hifzon.
Ia menjelaskan,
pemanfaatan ruang yang diberikan untuk pembangunan jalan memiliki lebar badan
jalan dua meter dengan tambahan bahu jalan masing-masing satu meter di sisi
kanan dan kiri. Pengaturan teknis pembangunan jalan dan jembatan juga telah
dimuat secara rinci dalam dokumen kerja sama.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, masyarakat Way Haru kini memiliki harapan baru untuk menikmati akses transportasi yang lebih baik. Pemerintah daerah berharap pembangunan infrastruktur ini mampu mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Wisatawan Asal Tulang Bawang Tenggelam di Pantai Labuhan Jukung, Satu Meninggal Dunia
Selasa, 26 Mei 2026 -
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026








