• Senin, 08 Juni 2026

Rp326 Juta Hak Pekerja PT Wahana Raharja Belum Dibayar, DPRD Pertimbangkan Audiensi ke Gubernur

Senin, 08 Juni 2026 - 17.18 WIB
14

RDP Komisi V DPRD Lampung bersama LBH Bandar Lampung, Senin (8/6/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak mantan pegawai PT Wahana Raharja yang hingga kini belum menerima gaji dan pesangon senilai Rp326.087.940, meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPRD Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan sejumlah mantan pekerja PT Wahana Raharja, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat itu, para mantan pegawai menyampaikan keluhan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan perusahaan daerah tersebut. Padahal, sengketa tersebut telah melalui proses hukum dan menghasilkan putusan yang mewajibkan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, mengatakan pihaknya prihatin karena putusan yang telah inkrah belum juga dijalankan. Menurutnya, hak pekerja yang nilainya mencapai lebih dari Rp326 juta seharusnya segera ditunaikan.

"Kami telah mendengarkan langsung aspirasi dari mantan pekerja dan LBH Bandar Lampung. Persoalan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakannya," kata Syukron.

Menurut dia, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, manajemen PT Wahana Raharja beralasan kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk membayar seluruh kewajiban tersebut. Namun alasan itu dinilai tidak bisa menjadi dasar untuk terus menunda pemenuhan hak para pekerja.

"Kalau terus menunggu kondisi keuangan perusahaan membaik, sampai kapan hak-hak pekerja ini akan dipenuhi? Harus ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi V akan membahas persoalan itu bersama pimpinan DPRD Lampung dan membuka kemungkinan melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah ikut mencarikan solusi atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.

Syukron menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih serius.

Meski demikian, DPRD membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme pembayaran bertahap apabila kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk melunasi seluruh kewajiban sekaligus.

"Yang penting ada komitmen dan itikad baik. Jika memang belum mampu membayar sekaligus, bisa dicari skema bertahap. Yang tidak boleh adalah membiarkan para pekerja terus berada dalam ketidakpastian," tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, meminta DPRD Lampung mengambil peran aktif dalam memastikan putusan hukum tersebut dijalankan. Menurutnya, para mantan pekerja telah menunggu lebih dari tiga tahun untuk memperoleh hak yang seharusnya mereka terima.

"Kami berharap DPRD dapat mendorong dan memastikan PT Wahana Raharja menjalankan putusan yang telah inkrah. Para pekerja ini sudah terlalu lama menunggu kepastian," kata Prabowo.

Ia menambahkan, sebagian mantan pegawai yang terdampak telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun di perusahaan tersebut. Karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Hingga kini, para mantan pekerja masih berharap PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan hukum tersebut agar hak gaji dan pesangon yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera diterima. (*)