PTUN Kabulkan Gugatan Khuzil Afwa, BPN Lampung Timur Wajib Roya Dua Sertifikat Tanah
Khuzil Afwa Kahuripan didampingi tim kuasa hukumnya, Aprilliati dan Rekan yang terdiri dari Aprilliati, Watoni Noerdin, Liza Noviyanti, Samson Siagian, dan I Made Dwi Payana. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan
seluruh gugatan yang diajukan Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur terkait penolakan penghapusan hak
tanggungan (roya) atas dua sertifikat tanah miliknya di Desa Sindang Anom,
Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam perkara Nomor
8/G/TF/2026/PTUN.BL tersebut, Khuzil Afwa Kahuripan didampingi tim kuasa hukum
dari Kantor Hukum Aprilliati dan Rekan yang terdiri dari Aprilliati, Watoni Noerdin, Liza Noviyanti, Samson Siagian, dan I Made Dwi Payana.
Putusan tersebut
dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang diketuai Gayuh Rahantyo dengan
anggota Heri Senoaji dan Sonia Putri Wijaya.
Dalam putusannya, majelis
hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal
tindakan pemerintah berupa tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung
Timur yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap dua
Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Khuzil Afwa Kahuripan.
Dua sertifikat tersebut
yakni SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas
19.930 meter persegi yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung
Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, majelis hakim
juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk
melakukan tindakan pemerintahan berupa penghapusan pencatatan hak tanggungan
terhadap kedua sertifikat tersebut.
Kuasa hukum penggugat,
Aprilliati, mengatakan perkara tersebut bermula ketika kliennya mengajukan
permohonan roya atas dua sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di
Bank BRI.
Menurutnya, seluruh kewajiban
kredit telah dilunasi sejak 22 September 2023 dan pihak bank telah menerbitkan
surat roya sebagai syarat administrasi penghapusan hak tanggungan.
Namun, saat proses roya
diajukan ke Kantor Pertanahan Lampung Timur, permohonan tersebut tidak dapat diproses.
"Pada tanggal 30
September 2025 kami mengirimkan surat kepada BPN Lampung Timur untuk
mempertanyakan bagaimana proses roya terhadap tanah klien kami. Kemudian pada 4
November 2025 BPN membalas surat kami dan menyatakan tidak dapat
menindaklanjuti balik nama maupun penghapusan hak tanggungan karena terindikasi
sertifikat tersebut berada di kawasan hutan," kata Aprilliati dalam
konferensi persnya di Bandar Lampung Senin (8/6/26).
Menurut Aprilliati,
alasan tersebut tidak dapat diterima karena sertifikat yang dimaksud
diterbitkan secara sah oleh BPN dan selama bertahun-tahun tidak pernah
dipersoalkan.
Merasa hak kliennya
dirugikan, tim kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung
pada 2 Februari 2026.
Persidangan berlangsung
melalui sejumlah tahapan mulai dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan alat
bukti, keterangan saksi hingga penyampaian kesimpulan para pihak.
Hingga akhirnya pada 4
Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan
penggugat.
"Majelis hakim bukan
hanya menyatakan tindakan tergugat batal, tetapi juga mewajibkan tergugat
melakukan penghapusan hak tanggungan. Kata 'wajib' dalam amar putusan itu
bersifat imperatif dan harus dilaksanakan," tegas Aprilliati.
Ia menilai putusan
tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya
terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum.
"Putusan ini
menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pertanahan
yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Ketika seluruh
kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, tidak
boleh ada hambatan yang tidak berdasar hukum dalam proses roya," ujarnya.
Aprilliati berharap
Kantor Pertanahan Lampung Timur segera melaksanakan putusan tersebut sehingga
hak-hak kliennya dapat dipulihkan sepenuhnya.
Sementara itu, kuasa
hukum lain, Watoni Noerdin, mengatakan perkara tersebut menjadi contoh bahwa
masyarakat dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum ketika hak-haknya
tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara.
Menurutnya, perkara ini
bermula dari seorang warga yang telah melaksanakan seluruh kewajibannya, namun
tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
"Kalau masyarakat
sudah taat hukum dan melaksanakan kewajibannya, kenapa pejabat negara tidak
melakukan hal yang sama. Padahal tidak ada pelanggaran hukum apabila roya itu
dilakukan. Karena itu kami bersyukur majelis hakim memberikan kepastian hukum
melalui putusan ini," katanya.
Di sisi lain, Khuzil Afwa
Kahuripan mengaku bersyukur atas putusan yang memenangkan gugatannya Ia
mengatakan kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat tidak perlu takut
memperjuangkan haknya apabila memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
"Alhamdulillah Allah
menunjukkan mana yang hak dan mana yang batil. Saya bersyukur karena diberikan
kekuatan untuk memperjuangkan hak saya hingga akhirnya perkara ini
dimenangkan," kata Khuzil.
Khuzil mengaku kecewa
karena tanah yang dimilikinya sejak 2006 dan telah memiliki sertifikat resmi
justru dinyatakan tidak dapat diroya dengan alasan berada di kawasan hutan.
Padahal selama hampir dua
dekade tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan tanpa pernah ada persoalan
hukum.
"Rasa kecewa tentu ada.
Tanah ini legal, resmi, ada sertifikatnya dan sudah kami miliki sejak tahun
2006. Tapi ketika hendak diroya justru dinyatakan masuk kawasan hutan,"
ujarnya.
Ia meminta BPN Lampung
Timur segera melaksanakan putusan PTUN dan menghapus pencatatan hak tanggungan
terhadap dua sertifikat yang disengketakan.
Menurut Khuzil,
perjuangan hukum yang dilakukannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi,
tetapi juga untuk kepentingan masyarakat Desa Sindang Anom.
Ia menyebut terdapat
sekitar 3.700 pemegang sertifikat hak milik di wilayah tersebut yang turut
menaruh perhatian terhadap perkara tersebut.
"Saya tidak hanya
berjuang untuk diri saya sendiri. Di Sindang Anom ada sekitar 3.700 pemegang
sertifikat. Mudah-mudahan putusan ini memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, perkara ini
mencuat setelah BPN Lampung Timur menolak permohonan roya atas dua sertifikat
milik Khuzil Afwa Kahuripan meski kredit yang dijamin dengan sertifikat
tersebut telah lunas.
Penolakan itu didasarkan
pada dugaan bahwa lahan yang bersangkutan berada di kawasan hutan. Namun dalam
persidangan, pihak penggugat menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum
yang jelas.
Setelah melalui
serangkaian proses persidangan, majelis hakim akhirnya berpendapat tindakan dan
keputusan yang dilakukan tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,
asas kecermatan, serta asas pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam
hukum administrasi pemerintahan.
Atas dasar itu, PTUN
Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan mewajibkan BPN Lampung
Timur melaksanakan penghapusan hak tanggungan terhadap dua sertifikat yang
disengketakan. (*)
Berita Lainnya
-
Inflasi Tahunan Lampung Terendah Nasional, Hanya 1,94 Persen
Senin, 08 Juni 2026 -
Server Bermasalah Saat TKA SMA Unggul, Disdikbud Lampung Siapkan Tes Ulang bagi Peserta Terdampak
Senin, 08 Juni 2026 -
Breaking News! Gudang Diduga Penampung Solar Ilegal Terbakar di Pesawaran
Senin, 08 Juni 2026 -
Rp326 Juta Hak Pekerja PT Wahana Raharja Belum Dibayar, DPRD Pertimbangkan Audiensi ke Gubernur
Senin, 08 Juni 2026








