• Senin, 08 Juni 2026

Petani Kopi Lambar Ditipu Rp1,3 Miliar, Laporan ke Polda Belum Ada Tindak Lanjut

Senin, 08 Juni 2026 - 13.30 WIB
42

Ilustrasi petani kopi merugi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Nasib pahit dialami Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar akibat dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan kopi yang melibatkan puluhan ton hasil panen petani dan pengepul.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung sejak 19 Desember 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Namun hingga kini, Joni mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.

Dalam laporannya, dua orang berinisial H dan HM disebut sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga melakukan penipuan dalam transaksi pembelian kopi yang menyebabkan kerugian besar bagi Joni dan sejumlah petani yang memasok komoditas tersebut.

Menurut Joni, persoalan bermula ketika salah satu terlapor memesan sekitar 19 ton kopi. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ia membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di Lampung Barat. Setelah seluruh barang terkumpul, kopi dikirim menggunakan tiga kendaraan dengan total muatan mencapai 20.390 kilogram ke lokasi yang telah ditentukan.

Namun setelah kopi diterima dan dimasukkan ke gudang tujuan, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Joni mengaku telah menunggu selama beberapa hari, tetapi pihak pembeli tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Setelah barang diterima, pembayaran tidak pernah dilakukan. Saya sudah berusaha menemui mereka, tetapi selalu menghindar dan tidak ada penyelesaian," ujar Joni.

Akibat kejadian tersebut, Joni mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.313.810.750. Kerugian itu tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap belasan petani dan pengepul yang telah memasok kopi kepadanya dan hingga kini masih menunggu hak mereka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Joni juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang setelah dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Ia mengaku pada awal penanganan perkara diminta menyediakan dana sebesar Rp31 juta. Namun meski dana tersebut telah diserahkan, perkembangan kasus yang diharapkannya belum terlihat.

Tak hanya itu, Joni mengaku kembali dihubungi oleh seseorang yang disebut sebagai penyidik dan mendapat informasi bahwa keberadaan terlapor telah diketahui. Namun, menurut pengakuannya, diperlukan dana tambahan untuk proses penjemputan terhadap pihak yang dilaporkan.

"Saya sudah tidak punya apa-apa lagi. Kerugian yang saya alami sangat besar dan tekanan mental yang saya rasakan juga luar biasa. Karena itu saya berharap mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," kata Joni.

Ia pun meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta lembaga terkait agar kasus yang dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya maupun para petani yang turut terdampak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Lampung terkait substansi laporan dugaan penipuan tersebut serta pengakuan korban mengenai adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara. Kupastuntas.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan keseimbangan informasi. (*)

Editor : Erik Handoko