DPRD Minta Pemkot Metro Siapkan Rp3 Miliar untuk Benahi TPAS Karangrejo
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Ir. Hadi Kurniadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tekanan
terhadap Pemerintah Kota Metro pasca keluarnya sanksi dari Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) terkait praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah (TPAS) Karangrejo terus menguat. Di tengah desakan warga dan ancaman
sanksi lanjutan dari pemerintah pusat, DPRD Kota Metro mulai mendorong langkah
konkret melalui penganggaran penanganan TPAS.
Anggota Komisi III DPRD
Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait untuk membahas tindak lanjut sanksi yang dijatuhkan KLH.
Menurut Hadi, rapat
tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang (PUTR), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
(Bapperida).
"Kita sudah rapat
dengar pendapat dengan DLH, PUTR dan Bapperida. Hasilnya kita sedang upayakan
agar Pemerintah Kota Metro menyiapkan anggaran penanganan TPAS Karangrejo,
Metro Utara sebesar Rp3 miliar," kata Hadi saat dikonfirmasi awak media,
Senin (8/6/2026).
Pernyataan itu menjadi
sinyal bahwa persoalan TPAS Karangrejo kini tidak lagi sekadar persoalan teknis
pengelolaan sampah, melainkan sudah masuk ke ranah kebijakan strategis daerah
yang membutuhkan dukungan anggaran besar dan keputusan politik yang cepat.
Pasalnya, waktu yang
dimiliki Pemkot Metro untuk memenuhi perintah KLH semakin sempit. Dalam
keputusan kementerian tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan
praktik open dumping dan mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai
ketentuan paling lambat 31 Juli 2026.
"Artinya, tersisa
kurang dari dua bulan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan progres nyata
kepada pemerintah pusat. Karena deadline penanganan di TPAS tanggal 31 Juli,
artinya kurang lebih sebulan lagi semuanya harus ready," ujar Hadi.
Kondisi tersebut membuat
pemerintah daerah berada dalam situasi yang tidak mudah. Di satu sisi,
aktivitas pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kota Metro harus tetap
berjalan setiap hari. Namun di sisi lain, sistem pengelolaan yang selama ini
digunakan justru menjadi objek sanksi dari KLH.
Persoalan semakin
kompleks karena hingga kini Metro belum memiliki lokasi TPAS alternatif yang
siap digunakan apabila kawasan Karangrejo nantinya tidak lagi dapat beroperasi
sebagaimana saat ini.
Di tengah keterbatasan
itu, rencana penganggaran Rp3 miliar dinilai sebagai langkah awal yang penting.
Namun sejumlah pihak menilai angka tersebut belum tentu cukup untuk
menyelesaikan persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun membelit TPAS
Karangrejo.
"Sebab, berdasarkan
keputusan KLH, pemerintah daerah tidak hanya diminta menutup praktik open
dumping, tetapi juga harus membangun sistem pengelolaan yang memenuhi standar
lingkungan hidup, mengendalikan lindi, mengelola gas metan, melakukan
pemantauan kualitas udara, hingga menyiapkan zonasanitary landfil," jelasnya.
"Dengan kata lain,
persoalan yang dihadapi bukan sekadar menutup gunungan sampah dengan tanah atau
terpal, melainkan mengubah total pola pengelolaan sampah yang selama ini
berjalan," imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat
Metro Utara juga terus mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah. Banyak
warga menilai persoalan TPAS Karangrejo sebenarnya sudah berlangsung
bertahun-tahun, namun baru mendapat perhatian serius setelah sanksi dari
pemerintah pusat turun.
"Kritik tersebut
bukan tanpa alasan. Sebelumnya, DPRD sendiri mengakui telah berulang kali
mengingatkan pemerintah daerah mengenai potensi sanksi dan pentingnya
menyiapkan lokasi TPAS baru. Namun berbagai peringatan itu dinilai belum
direspons secara maksimal," bebernya.
Kini, ketika keputusan
KLH telah resmi diterbitkan, ruang gerak pemerintah semakin terbatas. Setiap
keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif berpotensi
memunculkan konsekuensi hukum yang lebih berat.
Karena itu, hasil RDP
yang mengarah pada penganggaran Rp3 miliar menjadi ujian awal bagi keseriusan
Pemkot Metro. Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi program
nyata di lapangan, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.
"Terlebih, warga
Karangrejo yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan gunungan sampah
kini mulai kehilangan kesabaran. Mereka tidak lagi hanya menuntut perbaikan,
tetapi sebagian besar sudah meminta agar TPAS ditutup total," paparnya.
"Dalam konteks itu,
pemerintah daerah dituntut bergerak lebih cepat daripada sekadar menyusun
rencana. Sebab, yang sedang dihitung oleh KLH bukan lagi niat baik pemerintah,
melainkan progres nyata yang dapat dibuktikan di lapangan," tandasnya.
Jika dalam waktu yang
tersisa Pemkot Metro gagal menunjukkan perubahan signifikan, maka sanksi
administratif yang saat ini diterima bisa menjadi pintu masuk bagi konsekuensi
hukum yang lebih serius. Dan ketika itu terjadi, persoalan TPAS Karangrejo
bukan lagi sekadar krisis sampah, melainkan akan tercatat sebagai salah satu
ujian terbesar dalam sejarah tata kelola lingkungan hidup Kota Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Lanjut Usia, Ini Pesan Kesehatan dr. Wahdi Siradjuddin untuk Lansia
Senin, 08 Juni 2026 -
Peringati HUT ke-89 Metro, GML Aksi Tanam Pohon dan Grebek Sampah
Senin, 08 Juni 2026 -
Pemkot Metro Jual Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau di Tiga Lokasi, Catat Jadwalnya
Senin, 08 Juni 2026 -
Ancaman Lingkungan Mengintai, Rafieq Dorong Percepatan Pembenahan TPAS Karangrejo
Minggu, 07 Juni 2026








