• Senin, 08 Juni 2026

DPRD Minta Pemkot Metro Siapkan Rp3 Miliar untuk Benahi TPAS Karangrejo

Senin, 08 Juni 2026 - 16.32 WIB
115

Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Ir. Hadi Kurniadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tekanan terhadap Pemerintah Kota Metro pasca keluarnya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo terus menguat. Di tengah desakan warga dan ancaman sanksi lanjutan dari pemerintah pusat, DPRD Kota Metro mulai mendorong langkah konkret melalui penganggaran penanganan TPAS.

Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas tindak lanjut sanksi yang dijatuhkan KLH.

Menurut Hadi, rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

"Kita sudah rapat dengar pendapat dengan DLH, PUTR dan Bapperida. Hasilnya kita sedang upayakan agar Pemerintah Kota Metro menyiapkan anggaran penanganan TPAS Karangrejo, Metro Utara sebesar Rp3 miliar," kata Hadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/6/2026).

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa persoalan TPAS Karangrejo kini tidak lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah, melainkan sudah masuk ke ranah kebijakan strategis daerah yang membutuhkan dukungan anggaran besar dan keputusan politik yang cepat.

Pasalnya, waktu yang dimiliki Pemkot Metro untuk memenuhi perintah KLH semakin sempit. Dalam keputusan kementerian tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik open dumping dan mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan paling lambat 31 Juli 2026.

"Artinya, tersisa kurang dari dua bulan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan progres nyata kepada pemerintah pusat. Karena deadline penanganan di TPAS tanggal 31 Juli, artinya kurang lebih sebulan lagi semuanya harus ready," ujar Hadi.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam situasi yang tidak mudah. Di satu sisi, aktivitas pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kota Metro harus tetap berjalan setiap hari. Namun di sisi lain, sistem pengelolaan yang selama ini digunakan justru menjadi objek sanksi dari KLH.

Persoalan semakin kompleks karena hingga kini Metro belum memiliki lokasi TPAS alternatif yang siap digunakan apabila kawasan Karangrejo nantinya tidak lagi dapat beroperasi sebagaimana saat ini.

Di tengah keterbatasan itu, rencana penganggaran Rp3 miliar dinilai sebagai langkah awal yang penting. Namun sejumlah pihak menilai angka tersebut belum tentu cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun membelit TPAS Karangrejo.

"Sebab, berdasarkan keputusan KLH, pemerintah daerah tidak hanya diminta menutup praktik open dumping, tetapi juga harus membangun sistem pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan hidup, mengendalikan lindi, mengelola gas metan, melakukan pemantauan kualitas udara, hingga menyiapkan zonasanitary landfil," jelasnya.

"Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi bukan sekadar menutup gunungan sampah dengan tanah atau terpal, melainkan mengubah total pola pengelolaan sampah yang selama ini berjalan," imbuhnya.

Di sisi lain, masyarakat Metro Utara juga terus mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah. Banyak warga menilai persoalan TPAS Karangrejo sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun, namun baru mendapat perhatian serius setelah sanksi dari pemerintah pusat turun.

"Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, DPRD sendiri mengakui telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah mengenai potensi sanksi dan pentingnya menyiapkan lokasi TPAS baru. Namun berbagai peringatan itu dinilai belum direspons secara maksimal," bebernya.

Kini, ketika keputusan KLH telah resmi diterbitkan, ruang gerak pemerintah semakin terbatas. Setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif berpotensi memunculkan konsekuensi hukum yang lebih berat.

Karena itu, hasil RDP yang mengarah pada penganggaran Rp3 miliar menjadi ujian awal bagi keseriusan Pemkot Metro. Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi program nyata di lapangan, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.

"Terlebih, warga Karangrejo yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan gunungan sampah kini mulai kehilangan kesabaran. Mereka tidak lagi hanya menuntut perbaikan, tetapi sebagian besar sudah meminta agar TPAS ditutup total," paparnya.

"Dalam konteks itu, pemerintah daerah dituntut bergerak lebih cepat daripada sekadar menyusun rencana. Sebab, yang sedang dihitung oleh KLH bukan lagi niat baik pemerintah, melainkan progres nyata yang dapat dibuktikan di lapangan," tandasnya.

Jika dalam waktu yang tersisa Pemkot Metro gagal menunjukkan perubahan signifikan, maka sanksi administratif yang saat ini diterima bisa menjadi pintu masuk bagi konsekuensi hukum yang lebih serius. Dan ketika itu terjadi, persoalan TPAS Karangrejo bukan lagi sekadar krisis sampah, melainkan akan tercatat sebagai salah satu ujian terbesar dalam sejarah tata kelola lingkungan hidup Kota Metro. (*)