Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera YAP Jadi Tersangka Penimbunan MinyaKita di Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto (tengah) saat memberikan keterangan. Foto: Dok./kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah menetapkan YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS sebagai pemodal dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan MinyaKita di Bandar Lampung. Selain itu, Polresta juga telah memeriksa 12 saksi.
"Hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dikutip Antara, Minggu (7/6/2026).
Gigih menegaskan proses hukum kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Bandar Lampung tetap berlanjut.
"Proses penyidikan masih berjalan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
"Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat MinyaKita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan menyebutkan, kegiatan perdagangan MinyaKita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal 2025.
"Bahkan saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi MinyaKita dalam jumlah besar," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.304 dus MinyaKita kemasan 1 liter, 107 dus MinyaKita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi MinyaKita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan MinyaKita.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Laporkan 300 Perusahaan Kelapa Sawit ke Polisi, Diduga Main Harga
Senin, 08 Juni 2026 -
Bersaing Ketat, 21 Ribu Peserta Berebut 12 Ribu Kursi SMA Unggul di Lampung
Senin, 08 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Tanggung Biaya Pendidikan 80 Siswa SMA Siger
Senin, 08 Juni 2026 -
BULOG Lampung Salurkan 5.443 Ton Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga
Minggu, 07 Juni 2026








