• Senin, 08 Juni 2026

Breaking News! Gudang Diduga Penampung Solar Ilegal Terbakar di Pesawaran

Senin, 08 Juni 2026 - 17.28 WIB
41

Tampak kobaran api dan asap hitam membakar habis gudang solar di Pesawaran. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga menjadi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Srimulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (8/6/26) sore.

Kobaran api besar disertai asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara membuat warga sekitar panik. Dalam sejumlah video yang diterima Kupas Tuntas, api terlihat dengan cepat melalap bangunan berpagar beton yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM.

Warga yang berada di sekitar lokasi hanya bisa menyaksikan dari kejauhan karena khawatir terjadi ledakan maupun rembetan api ke bangunan lain. Lokasi gudang yang berada dekat akses jalan umum sempat membuat situasi di sekitar tempat kejadian mencekam.

"Informasi kebakaran diduga gudang solar sedang berlangsung di perbatasan Natar dan Pesawaran, sudah masuk Pesawaran tapi gudangnya," ucap salah satu perekam Video

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut pada sore hari.

"Kita terima laporan sekira pukul 16.05 WIB bahwa telah terjadi kebakaran sebuah gudang yang diduga gudang minyak," kata Rully saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Damkarmat Lampung Selatan langsung mengerahkan sejumlah armada pemadam ke lokasi kejadian.

"Dengan adanya laporan tersebut, kita menuju lokasi dengan mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Posko Natar, Posko Tanjung Bintang, dan Posko Jati Mulyo, serta satu unit damkar dari Pesawaran. Karena lokasi gudang yang terbakar berada di perbatasan Kabupaten Lampung Selatan dengan Pesawaran," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan bahwa bangunan yang terbakar merupakan gudang penimbunan solar ilegal masih menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang. (*)