• Minggu, 07 Juni 2026

‎Ancaman Lingkungan Mengintai, Rafieq Dorong Percepatan Pembenahan TPAS Karangrejo

Minggu, 07 Juni 2026 - 13.09 WIB
41

Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Foto: Arby/kupastuntas.co

‎Kupastuntas .co, Metro - Pemerintah Kota Metro segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang kini menjadi sorotan pemerintah pusat.

Persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut tumpukan sampah, melainkan telah berkembang menjadi isu lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kepatuhan hukum yang berpotensi memengaruhi masa depan kota.

‎Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana menegaskan bahwa era pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping harus segera diakhiri.

Menurutnya, membiarkan pola lama terus berlangsung sama artinya dengan mewariskan persoalan lingkungan kepada generasi berikutnya.

‎"Pemerintah harus jujur kepada masyarakat. Ini bukan hanya masalah bau atau armada pengangkut sampah, tetapi masalah peradaban kota. Kalau terus dibiarkan, yang kita wariskan kepada anak cucu adalah beban lingkungan yang semakin berat," kata Rafieq kepada awak media, Minggu (7/6/20256).

‎Pernyataan itu muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 yang memberikan sanksi administratif kepada Kota Metro.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju pengelolaan sampah yang lebih aman melalui controlled landfill atau sanitary landfill.

‎Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menunjukkan TPAS Karangrejo seluas tujuh hektare hingga kini masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka tanpa lapisan pelindung dasar.

Kondisi ini membuka risiko pencemaran air tanah akibat rembesan lindi, penyebaran bau menyengat, berkembangnya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, hingga ancaman kebakaran akibat akumulasi gas metana.

‎Rafieq menilai fakta tersebut tidak boleh ditutupi. Sebaliknya, kondisi yang ada akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun langkah penyelamatan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

‎Menurutnya, langkah paling mendesak adalah menghentikan pola pengelolaan lama yang hanya berorientasi pada mengangkut dan membuang sampah ke TPA.

Pemerintah harus segera menjalankan fase darurat dengan membentuk satuan tugas khusus, memetakan kondisi lapangan, mengendalikan lindi dan gas, memperbaiki drainase, serta membatasi area pembuangan agar tidak semakin meluas.

‎"Yang harus diubah pertama kali adalah cara berpikir. Sampah tidak selesai ketika sampai di TPA. Sampah harus dikelola dari sumbernya sampai ke residu akhir," tegasnya.

‎Untuk menjalankan fase darurat tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp16 miliar hingga Rp33,25 miliar. Dana itu digunakan untuk audit teknis, pengujian kualitas lingkungan, operasional alat berat, pembangunan fasilitas pengendalian lindi sementara, hingga penguatan program pengurangan sampah di tingkat masyarakat.

‎Meski nilainya cukup besar, Rafieq menilai biaya tersebut merupakan konsekuensi dari persoalan yang selama bertahun-tahun tidak ditangani secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa kerugian akibat pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat bisa jauh lebih mahal dibandingkan biaya perbaikan sistem.

‎Tidak berhenti pada penanganan darurat, Pemkot Metro juga dituntut menyiapkan transformasi jangka menengah. Fasilitas permanen seperti sanitary landfill, instalasi pengolahan lindi, sistem pengendalian gas, timbangan elektronik, hingga pembangunan TPST dan TPS3R di tingkat kecamatan harus mulai direncanakan dari sekarang.

‎"Estimasi kebutuhan investasi pada tahap tersebut berkisar Rp108 miliar hingga Rp224 miliar. Angka itu memang tidak kecil, tetapi itu dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi kualitas lingkungan dan kesehatan warga Metro," bebernya.

‎Rafieq mencontohkan keberhasilan Kabupaten Banyumas yang mampu mengurangi beban TPA melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Menurutnya, Metro tidak perlu gengsi belajar dari daerah lain yang telah lebih dulu berhasil membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif.

‎"Yang penting bukan meniru mentah-mentah, tetapi mengambil prinsip yang berhasil. Sampah harus selesai dari sumbernya melalui bank sampah, kompos, maggot, TPST, dan partisipasi warga," ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa solusi sampah tidak cukup hanya membeli mesin atau membangun fasilitas fisik. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, dukungan anggaran yang berkelanjutan, serta kelembagaan yang kuat, berbagai fasilitas tersebut berpotensi menjadi proyek mahal yang tidak memberikan dampak signifikan.

‎"Karena itu, kami berharap seluruh pihak mulai dari DPRD, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses perubahan. Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendirian," terangnya.

‎Rafieq menegaskan bahwa TPAS Karangrejo saat ini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Kota Metro. Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan apakah Metro mampu keluar dari krisis open dumping atau justru terus terjebak dalam persoalan yang sama dari tahun ke tahun.

‎"Kita sedang menentukan wajah Kota Metro di masa depan. Pilihannya sederhana, menjadi kota yang terus dibebani persoalan sampah atau menjadi kota yang berani berubah dan memberikan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang," tandasnya. (*)