• Jumat, 05 Juni 2026

Dijemput dalam Kondisi Sehat, Pulang Jadi Jenazah, Kematian DPO Curanmor di Jabung Jadi Sorotan

Jumat, 05 Juni 2026 - 18.08 WIB
77

Kriminolog alumni Universitas Indonesia, Hardiat Dani. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kematian Joni Iskandar, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), usai ditangkap aparat kepolisian menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut memunculkan perbedaan narasi antara pihak keluarga dan kepolisian, sehingga mendorong tuntutan agar dilakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Joni Iskandar diamankan aparat gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (3/6/2026). Namun sehari setelah penangkapan, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.

Istri korban, Apriliani, mengaku suaminya dibawa petugas dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Keluarga kemudian terkejut ketika jenazah Joni dipulangkan dengan sejumlah luka di tubuh.

Menurut keluarga, terdapat memar, dugaan patah tulang, serta luka tembak pada tubuh korban. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses penangkapan yang dilakukan aparat.

Menanggapi peristiwa itu, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, meminta agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan independen.

Menurutnya, dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut hak hidup seseorang yang dijamin oleh konstitusi.

"Kami membuka pengaduan bagi siapa pun yang menjadi korban dugaan tindakan extrajudicial killing atau kesewenangan aparat penegak hukum,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Prabowo menjelaskan, keluarga korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada berbagai lembaga pengawas, seperti Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, pihak kepolisian membantah adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Joni.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa Joni merupakan DPO kasus curanmor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan, melukai petugas, serta berupaya melarikan diri.

Menurut Gigih, anggota telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mulai dari peringatan lisan hingga tembakan peringatan.

"Namun seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Gigih.

Polisi juga menyebut Joni diduga merupakan pengguna aktif narkotika yang memengaruhi tingkat agresivitasnya saat proses penangkapan berlangsung.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, kriminolog alumni Universitas Indonesia, Hardiat Dani, menilai seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif dan berbasis bukti ilmiah.

Menurutnya, setiap penggunaan kekuatan yang berujung pada kematian merupakan tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang, proses pembuktian harus mengedepankan hasil autopsi, bukti forensik, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang transparan dan objektif,” ujarnya.

Hardiat menegaskan bahwa status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan seluruh tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan terungkap secara utuh.

Menurutnya, apabila tindakan tegas memang dilakukan karena adanya ancaman yang membahayakan petugas, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas harus berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang dibutuhkan adalah pembuktian ilmiah dan hukum. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (*)