• Kamis, 04 Juni 2026

Gara-gara Utang 210 Juta, Ibu di Natar Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Kamis, 04 Juni 2026 - 12.03 WIB
44

Ilustrasi AI

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang ibu bernama Etih Sukaesih (81) di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, melaporkan anak kandungnya sendiri bernama Neneng Nur Tia Mawanti, ke Polsek Natar atas dugaan penggelapan uang senilai Rp210 juta.

Pelaporan tersebut sudah berlangsung sejak April 2025. Namun, hingga Juni 2026, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Kuasa hukum Etih Sukaesih, Dainuri, berharap kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara kliennya agar bisa mendapatkan kepastian hukum.

Dainuri mengatakan, perkara itu bermula ketika Etih Sukaesih meminjamkan uang kepada anaknya Neneng Nur Tia Mawanti karena merasa iba melihat kondisi sang anak yang disebut sedang terlilit utang bank. Namun, uang tersebut diduga tak kunjung dikembalikan.

Dainuri mengungkapkan, proses hukum sudah berjalan sekitar satu tahun sejak laporan dibuat, dan seluruh alat bukti yang diperlukan penyidik telah diserahkan.

"Kasus ini sudah berjalan sekitar satu tahun sejak dilaporkan. Kami berharap penyidik dapat mempercepat proses penanganannya karena seluruh alat bukti yang diperlukan sudah lengkap," kata Dainuri dikutip Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

Dainuri menegaskan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga hubungan keluarga antara ibu dan anak yang telah lama retak.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sudah pernah dilakukan. Namun, Etih akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

Dainuri mengatakan, fokus utama saat ini adalah kepastian hukum bagi pelapor. "Secara moral, upaya damai dan penyelesaian kekeluargaan sudah pernah disampaikan. Namun, yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang merasa dirugikan," ujarnya.

Menurut Dainuri, kekecewaan Etih diduga semakin besar karena sebelumnya sang anak pernah melaporkan ibunya ke kepolisian.

Meski laporan tersebut tidak berlanjut, peristiwa itu disebut ikut memperkeruh hubungan ibu dan anak tersebut. "Mungkin ada faktor-faktor kekecewaan yang dirasakan oleh ibu sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Namun, yang terpenting sekarang adalah kepastian hukum bagi pelapor," katanya. (*)