Pemkot Bandar Lampung Cairkan Bosda, Siswa SMP Negeri Terima Rp300 Ribu per Tahun
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat menyalurkan Bosda kepada Kepala Sekolah SMP, di Aula Disdik setempat, Selasa (2/6/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung mulai menyalurkan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(Bosda) bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dengan nilai
bantuan sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, program Bosda merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa sekaligus meringankan beban orang tua.
"Untuk anak-anak kita, saat ini kita coba dulu untuk SMP. Mudah-mudahan program ini berjalan baik dan nantinya bisa diperluas hingga ke jenjang SD," kata Eva, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, bantuan yang diberikan harus digunakan sesuai peruntukannya untuk menunjang kebutuhan sekolah dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.
"Bunda berharap Bosda ini benar-benar dipergunakan untuk kebutuhan sekolah sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para siswa," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa besaran anggaran Bosda dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di masing-masing sekolah.
"Pola perhitungannya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Setiap siswa mendapatkan Rp300 ribu per tahun yang kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik di sekolah tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh siswa SMP negeri di Kota Bandar Lampung berhak menerima bantuan tersebut tanpa membedakan status ekonomi keluarga.
"Semua siswa SMP negeri mendapatkan Bosda, tidak dibedakan antara yang mampu maupun tidak mampu," katanya.
Menurut Ramdhan, penyaluran Bosda direncanakan dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun anggaran dan diharapkan seluruh proses pencairan dapat selesai hingga akhir tahun 2026.
Selain itu, penggunaan dana Bosda akan diawasi secara ketat melalui regulasi yang sedang disiapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Seperti dana BOS, penggunaan Bosda juga akan kita pantau. Nanti akan diatur melalui Peraturan Wali Kota mengenai penggunaan dana tersebut, termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jihan: Semakin Tinggi Pajak Masuk, Semakin Cepat Jalan dan Jembatan Dibangun
Selasa, 02 Juni 2026 -
Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Dimulai, Wagub Jihan Pantau Langsung Pelayanan Samsat
Selasa, 02 Juni 2026 -
Yanti Safitri, Mahasiswi Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia, Magang hingga Berkarier di PT Pelindo Regional 2 Panjang
Selasa, 02 Juni 2026 -
Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Academic Fellowship di Amerika Serikat, Kini Berkarier di PT Bank Syariah Indonesia
Selasa, 02 Juni 2026








