Operasi Street Crime, Polda Lampung Sita 38 Motor Curian Hingga 8 Senpi Rakitan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan sejumlah motor sitaam dari hasil kejahatan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Besarnya pengungkapan
kasus street crime yang dilakukan Polda Lampung selama Mei 2026 tergambar dari
banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan.
Dalam operasi selama 19 hari itu, polisi menyita sedikitnya 410 barang bukti serta uang tunai Rp18,3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curat, curas dan curanmor.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan ratusan barang bukti tersebut berasal dari 75 kasus yang berhasil diungkap di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Lampung dan polres, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 410 unit serta uang tunai Rp18.377.000," kata Irjen Helfi dalam keterangan Konferensi Persnya di Mapolda Lampung Selasa (2/6/26).
Dari barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda enam, enam kunci letter T, delapan senjata api rakitan, 15 butir amunisi, satu granat aktif yang telah dimusnahkan oleh Tim Jibom Brimob, serta 12 senjata tajam.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti linggis, obeng, tang, gergaji, senter hingga sejumlah perlengkapan lainnya.
Sementara dari hasil kejahatan, polisi berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor, dua unit mobil, satu kendaraan roda enam, 17 telepon genggam, delapan BPKB, 16 STNK serta berbagai barang berharga lainnya.
Menariknya, barang bukti yang diamankan tidak hanya kendaraan dan dokumen, tetapi juga hasil pencurian perkebunan berupa 95 buah sawit dan 21 janjang sawit. Polisi turut menyita sembilan tabung gas, satu kotak amal, satu unit PlayStation, notebook, hingga seekor burung yang diduga hasil tindak pidana.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan jalanan yang terjadi di Lampung tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, tetapi juga rumah ibadah, pertokoan, perkebunan hingga aset pribadi milik masyarakat.
Irjen Helfi menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan sekaligus untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun penadah yang masih beroperasi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau barang berharga agar berkoordinasi dengan penyidik guna proses identifikasi dan pengembalian barang bukti yang berhasil diamankan. (*)
Berita Lainnya
-
Petani Sawit Keluhkan Harga Rendah, Komisi II DPRD Lampung Minta Pabrik Buka Kemitraan
Selasa, 02 Juni 2026 -
19 Hari Operasi Street Crime, 95 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk Polda Lampung
Selasa, 02 Juni 2026 -
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Ganti Nama 122 Program Studi
Selasa, 02 Juni 2026 -
Menteri LH Ultimatum Pemda Hentikan Praktik Open Dumping di TPA Paling Lambat 1 Agustus 2026
Selasa, 02 Juni 2026








