Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Dimulai, Wagub Jihan Pantau Langsung Pelayanan Samsat
Wagub Jihan saat meninjau Samsat Induk Rajabasa, Selasa (2/6/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung,
Jihan Nurlela, meninjau langsung hari pertama pelaksanaan Program Keringanan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 di Samsat Induk Rajabasa, Selasa
(2/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jihan secara resmi meluncurkan program yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
"Hari ini kita melaksanakan launching Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Insyaallah sampai dengan Agustus kami akan memberikan berbagai keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Lampung," kata Jihan.
Ia menjelaskan, program tersebut memiliki sejumlah skema keringanan yang menyasar baik pemilik kendaraan yang menunggak pajak maupun masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun, pemerintah memberikan keringanan dengan skema pembayaran hanya sebesar 1,5 tahun.
Wajib pajak cukup membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.
"Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan hingga lima tahun tidak perlu membayar seluruh tunggakan. Mereka cukup membayar satu tahun pajak berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung dari pajak tahun berjalan," jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan melalui pemberian diskon mulai dari 5 hingga 25 persen.
Diskon 5 persen diberikan kepada kendaraan yang selalu taat membayar PKB. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang telah membayar PKB secara berturut-turut selama empat tahun di wilayah Provinsi Lampung.
Kemudian, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
"Seperti yang tadi kami temukan saat pengecekan fisik kendaraan, jika usia kendaraan lebih dari 10 tahun dan memenuhi syarat kepatuhan pajak, maka berhak mendapatkan diskon sebesar 20 persen," ujar Jihan.
Adapun diskon terbesar, yakni 25 persen, diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di Lampung tanpa pernah menunggak dan memiliki usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi
masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dan mutasi dalam daerah.
"Untuk kategori ini diberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor," kata dia.
Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon 50 persen pada pembayaran pajak tahun pertama dan 50 persen kembali pada pembayaran pajak tahun kedua.
Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga mengingatkan bahwa masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PKB hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai layanan pembayaran yang telah disediakan guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
"Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan, masyarakat bisa datang ke seluruh Samsat Induk maupun Samsat Drive Thru. Sedangkan untuk pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta aplikasi online e-Signal dan e-Samdes," katanya.
Jihan menegaskan bahwa program tahun ini bukan merupakan pemutihan pajak seperti yang selama ini dikenal masyarakat.
Menurutnya, program keringanan ini dirancang lebih berkeadilan karena tidak hanya membantu wajib pajak yang menunggak, tetapi juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.
"Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan tahun 2026 ini. Tahun ini tidak ada pemutihan, begitu juga kemungkinan tahun depan. Ke depan kami akan terus menghadirkan berbagai inovasi yang bertujuan meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung proses pendataan kendaraan aktif di Provinsi Lampung.
"Biasanya yang mendapatkan perhatian adalah kendaraan yang menunggak melalui program pemutihan. Kali ini kami juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak melalui diskon 5 hingga 25 persen, termasuk diskon untuk balik nama dan mutasi kendaraan sebesar 25 hingga 50 persen," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jihan: Semakin Tinggi Pajak Masuk, Semakin Cepat Jalan dan Jembatan Dibangun
Selasa, 02 Juni 2026 -
Yanti Safitri, Mahasiswi Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia, Magang hingga Berkarier di PT Pelindo Regional 2 Panjang
Selasa, 02 Juni 2026 -
Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Academic Fellowship di Amerika Serikat, Kini Berkarier di PT Bank Syariah Indonesia
Selasa, 02 Juni 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Cairkan Bosda, Siswa SMP Negeri Terima Rp300 Ribu per Tahun
Selasa, 02 Juni 2026








