Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi
Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Permohonan praperadilan
yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditolak oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dengan putusan ini,
penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10
persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dipastikan tetap berjalan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/26).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus Windana mematahkan dalil kubu Arinal Djunaidi yang mempersoalkan keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Hakim menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut tunggal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan MK harus dibaca secara sistematis dan tidak serta-merta menghapus kewenangan lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Menurut hakim, APH tetap diperbolehkan menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga lain yang sah, seperti Inspektorat, BPKP, maupun auditor independen yang telah tersertifikasi.
"Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi. Aparat penegak hukum bahkan seringkali memulai penyidikan dari laporan masyarakat, investigasi, maupun investigasi jurnalistik," jelasnya
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa dua alat bukti yang diajukan oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) sudah mencukupi dan sah menurut hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon dinyatakan sah.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, enggan berkomentar banyak. Meski ada perbedaan pandangan hukum, ia menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, di mana kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum, dari segala pertimbangan hakim tadi biar publik sendiri yang menilainya," kata Hendry usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Rudi, menilai putusan praperadilan tersebut sudah dibacakan secara sistematis dan komprehensif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Oleh sebab itu, tahapan penyidikannya akan kami selesaikan terlebih dahulu dan secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Tahap I," ucap Rudi.
Sebelumnya, dalam persidangan yang bergulir sejak Rabu (20/5/2026), tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang terdiri dari Hendry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat gencar mempersoalkan dasar penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Kejati Lampung.
Kubu Arinal menilai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 cacat hukum.
Ana Sofa Yuking merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK untuk menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), serta wajib dihitung oleh BPK, bukan BPKP yang bertindak sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
Karena menganggap alat bukti kerugian negara dari BPKP tidak sah, Radhitya Yosodiningrat menilai syarat minimal dua alat bukti otomatis gugur, sehingga penahanan Arinal di Lapas Kelas I Bandar Lampung sejak 28 April lalu harus dibatalkan demi hukum.
Namun, lewat putusan prapid hari ini, seluruh petitum yang meminta hakim membebaskan Arinal dan memulihkan martabat hukumnya resmi dinyatakan kandas. (*)
Berita Lainnya
-
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Ganti Nama 122 Program Studi
Selasa, 02 Juni 2026 -
Menteri LH Ultimatum Pemda Hentikan Praktik Open Dumping di TPA Paling Lambat 1 Agustus 2026
Selasa, 02 Juni 2026 -
Magister Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Webinar Internasional Bersama University of Copenhagen Denmark
Selasa, 02 Juni 2026 -
Telan Anggaran Rp150 Miliar, Pemprov Lampung Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN
Selasa, 02 Juni 2026








