19 Hari Operasi Street Crime, 95 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk Polda Lampung
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung beserta polres jajarannya
menunjukkan keseriusannya memberantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu 19
hari, sejak 13 hingga 31 Mei 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 75
laporan polisi kasus street crime dan mengamankan 95 tersangka di seluruh
wilayah Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama seluruh polres jajaran yang diperkuat patroli Quick Response (QR) Janji Jaga.
Menurut Irjen Helfi, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dalam periode 13 sampai 31 Mei 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 75 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 95 orang," kata Irjen Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/26).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mencatat terdapat 68 korban dari berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap selama periode tersebut. Hasil analisis kepolisian menunjukkan para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya.
Pada kasus curat, pelaku umumnya membobol rumah, gudang maupun fasilitas publik dengan merusak pintu dan jendela menggunakan linggis, obeng hingga tang pemotong. Sementara pada kasus curas, pelaku mengandalkan intimidasi dan kekerasan dengan membawa senjata tajam maupun senjata api.
Mereka kerap menghadang korban di jalan sepi, melakukan penjambretan hingga menggunakan modus tuduhan palsu untuk memaksa korban menyerahkan barang berharga.
Adapun pada kasus curanmor, pelaku memanfaatkan kunci letter T untuk membobol kendaraan dalam waktu singkat. Polisi juga menemukan modus baru berupa transaksi jual beli kendaraan secara COD hingga modus meminjam kendaraan yang berujung penggelapan.
Untuk mencegah kejahatan serupa, Polda Lampung mengoptimalkan patroli QR Janji Jaga yang difokuskan pada titik dan jam rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kejahatan di masing-masing wilayah.
Irjen Helfi menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku street crime dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
"Kami akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif dan represif untuk menekan tindak pidana street crime di wilayah Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Street Crime, Polda Lampung Sita 38 Motor Curian Hingga 8 Senpi Rakitan
Selasa, 02 Juni 2026 -
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Ganti Nama 122 Program Studi
Selasa, 02 Juni 2026 -
Menteri LH Ultimatum Pemda Hentikan Praktik Open Dumping di TPA Paling Lambat 1 Agustus 2026
Selasa, 02 Juni 2026 -
Magister Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Webinar Internasional Bersama University of Copenhagen Denmark
Selasa, 02 Juni 2026








