Geger Tengah Malam! Pria Tewas dengan Leher Tersayat di Saluran Irigasi Lamtim
Pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Seorang pria berinisial FA ditangkap setelah diduga membunuh korban berinisial T dengan cara disayat bagian leher.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di saluran irigasi Dusun III, Desa Karya Tani. Korban diketahui merupakan anak kandung dari pelapor berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku telah diamankan oleh tim gabungan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di rumah temannya di wilayah Desa Pulomranti,” kata AKP Stefanus Boyoh, Minggu (1/6/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, Polda Lampung, serta Direktorat Intelkam Polda Lampung. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya membawa pelaku ke Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pelapor sedang tidur di rumahnya. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor terbangun setelah mendengar teriakan saksi yang memberitahukan bahwa anaknya telah dibunuh.
Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat menjemput korban sebelum akhirnya membawa korban ke lokasi kejadian.
Di tempat tersebut, pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah pisau jenis laduk, serta alat hisap sabu dan plastik klip bekas pakai.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan/atau 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi berkas perkara dan merencanakan rekonstruksi kejadian. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Lampung Timur Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 25 Mei 2026 -
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026








