• Minggu, 31 Mei 2026

TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 Melalui 46 Mitra Bayar di Seluruh Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 15.48 WIB
23

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sesuai arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia paling cepat mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, 17 diantaranya di Lampung. (31 Mei 2026).

Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

KC Bandar Lampung siap mengawal proses penyaluran Gaji Ketiga Belas ini agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa kendala, sebagai wujud nyata pelayanan prima bagi para purnabakti di wilayah Lampung.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain : 

1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; 

2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah; 

3. Apabila aparatur negara atau pensiun rangkap (penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat), Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar; 

4. Bagi penerima pensiun ganda ( pensiun sendiri sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda), maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda; 

5. Bagi ASN dan/atau Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Dalam rangka pencegahan terhadap penipuan, TASPEN kembali mengingatkan seluruh pensiunan agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN https://www.taspen.co.id , Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.

Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan sampai dengan sebelum tanggal 15 agar proses penerimaan gaji ketiga belas dan pensiun bulanan dapat berjalan lancar. (**)