• Minggu, 31 Mei 2026

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi: Pelaku Sudah Gasak Sekitar 100 Motor

Minggu, 31 Mei 2026 - 07.57 WIB
55

Ilustrasi AI

Kupastuntas.co, Mesuji – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Dari lima pelaku yang terlibat, dua tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada 24 Mei 2026 lalu.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ES (40), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, serta AI (34) warga Dusun I Pematang Sari, Desa Pematang Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Sementara tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji diketahui berinisial HO, YO, dan DD. Polisi juga memburu seorang penadah hasil curian berinisial DI.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Adi Setiawan, mewakili Kapolres Mesuji Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk tersangka AI ditangkap setelah diamankan massa, sedangkan tersangka ES ditangkap di sebuah bengkel di Kabupaten OKU Timur milik tersangka DI hasil pengembangan dari tersangka AI,” ujar IPTU Adi Setiawan, Minggu (31/05/2026).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangka ES sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lintas provinsi, di antaranya Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI di Sumatera Selatan, serta Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka telah mencuri kurang lebih 100 unit sepeda motor sejak tahun 2025 hingga 2026,” jelasnya.

Polisi menyebut kelima pelaku merupakan satu sindikat yang terorganisir. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berangkat dari Kabupaten OKU Timur menggunakan mobil minibus jenis Xenia menuju lokasi target pencurian.

“Dalam setiap aksinya, mereka bisa mencuri tiga sampai lima unit sepeda motor sekaligus,” ungkap Adi.

Setelah berhasil mencuri, kendaraan hasil curian dibawa ke OKU Timur untuk dijual kepada penadah berinisial DI. Selanjutnya, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan diduga diubah agar sesuai dengan dokumen kendaraan yang telah disiapkan.

“Diduga surat-surat kendaraan yang digunakan juga palsu,” tambahnya.

Saat penangkapan terhadap tersangka ES pada Jumat (29/05/2026), petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, sebilah pisau, serta lima buah kunci T yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) atau ayat (2) huruf a, b, d KUHP subsider Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)