• Minggu, 31 Mei 2026

‎Satu Lagi Pelaku Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya Supena Dibekuk, Terlibat Aksi di Enam Dealer Motor

Minggu, 31 Mei 2026 - 19.55 WIB
28

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung kembali menangkap satu anggota kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga terkait jaringan pelaku penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena.

‎Tersangka bernama Agustoni (37) alias Marmut diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (29/5/2026) malam.

‎Pria yang merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan unsur intelijen Polda Lampung.

‎Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas kelompok tersebut.

‎Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan Agustoni merupakan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian aparat.

‎"Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Kombes Pol Indra Hermawan, dilansir Detikcom, Minggu (31/5/2026).

‎Menurut Indra, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.

‎Polisi memastikan tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi keselamatan petugas di lapangan. Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka kemudian dievakuasi dan mendapatkan penanganan sebelum menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.

‎Dari hasil penyidikan sementara, Agustoni diketahui bukan pelaku kejahatan biasa. Ia diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian sepeda motor yang menyasar sejumlah dealer kendaraan di berbagai wilayah Lampung.

‎Enam lokasi kejadian tersebut tersebar di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu.

‎Polisi kini masih mendalami peran spesifik tersangka dalam setiap aksi serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih buron.

‎Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Agustoni dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

‎Polda Lampung menegaskan akan terus memburu anggota jaringan lainnya guna menuntaskan kasus yang turut berkaitan dengan penembakan Bripka Anumerta Arya Supena tersebut. (*)