• Selasa, 02 Juni 2026

PT Wahana Raharja Blak-blakan Belum Mampu Bayar Tunggakan Gaji Eks Pegawai Rp326 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 16.59 WIB
43

Kantor PT Wahana Raharja. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Wahana Raharja salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji pegawai yang telah mengundurkan diri sebesar Rp326.087.940.

Saat dimintai keterangan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Asep Muzaki, mengatakan jika kondisi keuangan yang dimiliki saat ini belum memungkinkan untuk membayar tunggakan gaji dalam waktu dekat.

"Belum memungkinkan jika dalam waktu dekat. Begitu lihat secara utuh banyak sekali PR-PR dari periode-periode terdahulu," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (29/5/2026).

Ia mengatakan jika saat ini pihak nya masih fokus melakukan perbaikan administrasi serta menjalankan bisnis yang sudah dan akan berjalan.

"Sekarang fokus nya perbaikan administrasi dan bisnis yang telah berjalan serta akan berjalan dalam waktu dekat. Mohon doanya ya," kata dia.

Seperti diketahui Kasus PT Wahana Raharja bermula dari gugatan tujuh mantan pegawai yang mengaku tidak menerima gaji sejak tahun 2021 hingga 2023.

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam proses persidangan, para pekerja menyampaikan bahwa perusahaan menunggak upah dalam waktu cukup lama dan tidak memenuhi hak ketenagakerjaan mereka.

Hasil putusan PHI kemudian memenangkan para eks pegawai dan menyatakan PT Wahana Raharja wajib membayar tunggakan gaji serta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi perusahaan ditolak.

Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga PT Wahana Raharja diwajibkan membayar hak tujuh mantan pekerja dengan total nilai sekitar Rp326 juta.

Sejumlah lembaga bantuan hukum juga mendesak perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban pembayaran terhadap mantan pegawai. (*)