• Jumat, 29 Mei 2026

Kecanduan Judol, Remaja Pringsewu Bobol Rumah dan Gondol Rp86 Juta untuk Foya-Foya

Jumat, 29 Mei 2026 - 16.46 WIB
18

Remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu nekat membobol rumah, kini diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kecanduan judi online diduga menjadi pemicu seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu nekat membobol rumah warga dan menggondol uang tunai hingga Rp86 juta. Dalam hitungan hari, sebagian besar uang hasil curian itu ludes digunakan untuk membeli barang mewah, berpesta, hingga bermain judi slot.

Pelaku berinisial RA diamankan jajaran Polres Pringsewu setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kecamatan Gading Rejo pada Senin (25/5/2026). Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya bepergian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (27/5/2026) sore.

“Pelaku masih berusia 16 tahun. Dari rumah korban, ia mengambil uang tunai dengan total mencapai Rp86 juta,” kata Rosali, Jumat (29/5/2026).

Dalam aksinya, RA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ia menggeledah sejumlah ruangan dan menemukan uang yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari laci meja, kaleng biskuit hingga tas penyimpanan.

Polisi mengungkap uang hasil pencurian itu sebagian besar telah habis hanya dalam waktu singkat. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, telepon genggam, berkunjung ke tempat hiburan malam, membeli narkoba, serta bermain judi slot online.

“Ketika diamankan, sisa uang yang berhasil ditemukan hanya sekitar Rp10 juta. Selebihnya sudah habis digunakan untuk berbagai keperluan yang bersifat konsumtif,” ujar Rosali.

Penyelidikan juga mengungkap RA bukan kali pertama melakukan tindak pencurian. Ia mengaku pernah mencuri telepon genggam milik tetangganya yang kemudian dijual seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan itu kembali digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, pelaku juga pernah mengambil keranjang ayam dan pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap RA tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta instansi terkait untuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. (*)