Dugaan Pungli Berkedok Jasa Laporan Keuangan di Pemkab Lamsel Ramai di Medsos, Inspektorat Turun Tangan
Kantor BPKAD Lampung Selatan. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Isu dugaan pungutan di luar mekanisme resmi kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Seorang warganet yang mengaku mewakili keresahan para bendahara puskesmas menuding adanya permintaan dana oleh oknum yang mengatasnamakan Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan dalih jasa penyusunan laporan keuangan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh akun adindakasih59 melalui kolom komentar unggahan Reels Instagram resmi Pemkab Lampung Selatan yang tayang pada 8 Mei 2026. Dalam komentarnya, akun tersebut meminta Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan turun tangan menelusuri persoalan yang dinilai meresahkan para bendahara puskesmas.
Berikut kutipan komentar akun tersebut:
"Pak Sekda, Pak Bupati yang terhormat, tolong bantu keresahan kami ketika kami ditekan oleh kebijakan-kebijakan yang memberatkan, dengan permintaan dana di luar kebijakan yang membuat resah kami para bendahara puskesmas. Apa begini kinerja BPKAD Bidang Akuntansi yang meminta dana berkedok jasa pembuatan laporan keuangan dan lain-lain. Tolong keresahan kami dipedulikan, Bapak Sekda dan Bupati yang kami banggakan."
Komentar itu langsung mendapat respons dari akun resmi Inspektorat Lampung Selatan, yakni inspektoratlamsel. Dalam balasannya, Inspektorat mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan meminta pelapor menyampaikan aduan secara resmi melalui saluran pengaduan yang tersedia.
"Kepada adindakasih59, terima kasih atas informasinya. Mohon berkenan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan kami di nomor WA 0813-1687-2722 untuk kami tindak lanjuti," tulis akun tersebut.
Tidak hanya itu, akun lain bernama bianglala292 juga menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku mewakili bendahara dinas dan menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, para bendahara merasa terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena khawatir mengalami kesulitan saat proses penyusunan maupun pemeriksaan laporan keuangan.
Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Rini Ariasih, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat balasan.
Sementara itu, seorang sumber internal di BPKAD yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat untuk ditangani lebih lanjut.
"Izin bang, terkait informasi yang mencuat di Instagram, itu sudah ditangani oleh Inspektorat. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menanggapi," ujar sumber tersebut, Jumat (29/5/2026).
Meski demikian, sumber itu membantah dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh pihak BPKAD. Ia menduga ada pihak lain yang mengatasnamakan Bidang Akuntansi BPKAD untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Inspektorat," tambahnya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, namun belum membuahkan hasil. Begitu pula dengan Irban V Inspektorat Lampung Selatan, Ikhwan, yang disebut menangani persoalan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dijawab, sementara panggilan telepon yang dilakukan juga tidak direspons meski nomor dalam keadaan aktif.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat mengenai hasil penelusuran atas dugaan tersebut. Namun, respons awal Inspektorat melalui media sosial menunjukkan bahwa informasi tersebut telah mendapat perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan resmi. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








