Pengamat Unila Minta KKP Usut Pemodal di Balik Penyelundupan Benih Lobster Ilegal
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdiyanto, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan kurir dalam kasus penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal yang digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Provinsi Lampung.
Menurut Yusdiyanto, pengungkapan kasus penyelundupan sumber daya laut harus dilakukan hingga menyasar pemilik modal dan aktor intelektual yang berada di balik jaringan tersebut agar menimbulkan efek jera.
"Kita perlu memberikan apresiasi terhadap upaya penggagalan ini. Namun, penyidik tidak dibenarkan berhenti pada penindakan terhadap kurir semata,” kata Yusdiyanto, menanggapi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) di jalan lintas arah Bandar Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander BE 1961 ALM serta seorang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir.
Yusdiyanto menjelaskan, dalam rezim hukum pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus di bidang perikanan dan kelautan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dikenakan kepada pelaku lapangan.
Menurutnya, pihak yang memerintahkan, membiayai, menyediakan sarana, hingga korporasi yang menikmati keuntungan juga dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.
"Teori penyertaan dalam hukum pidana memungkinkan pemodal juga diposisikan sebagai pelaku apabila terbukti memerintahkan, membiayai, menyediakan sarana, atau mengorganisir tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Baca juga : KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Ia menilai, selama ini praktik penegakan hukum kerap berhenti di tingkat kurir, sementara aktor utama di balik jaringan penyelundupan tidak tersentuh.
"Anehnya dalam praktik, yang sering bertanggung jawab justru kurir. Jangan-jangan penyidikan memang tidak dikembangkan ke arah struktur jaringan, seperti pemilik kapal, gudang, perusahaan, aliran dana, hingga pemberi perintah,” katanya.
Yusdiyanto juga menyinggung praktik peradilan yang menempatkan pelaku intelektual sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 815 K/Pid.Sus/2012 yang menegaskan pembuat rencana dalam tindak pidana wajib diproses hukum.
Karena itu, ia mendorong penyidik mengubah pola penanganan perkara dari sekadar “tangkap tangan di lapangan” menjadi penyidikan berlapis yang menelusuri rantai komando dan pendanaan.
Ia menyarankan penyidik menggunakan keterangan kurir untuk menelusuri pemberi perintah, pemilik barang, pemilik modal, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri dokumen perizinan usaha perikanan, kepemilikan sarana seperti kapal dan kendaraan, hingga aliran dana melalui rekening, bukti transfer, dan komunikasi elektronik.
"Jika operasi ilegal dijalankan melalui badan usaha, maka korporasi dan pengurusnya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Menurut Yusdiyanto, pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dan kejahatan sumber daya alam benar-benar menyasar “beneficial owner” atau pengendali utama, bukan hanya pelaksana teknis di lapangan. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Hewan Qurban pada Iduladha 1447 H
Kamis, 28 Mei 2026 -
Iduladha 1447 H, Pangdam XXI/Radin Inten Salurkan 21 Hewan Kurban ke Warga Lampung-Bengkulu
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Hadirkan Terang dan Harapan bagi Warga Sukadamai dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026 -
Kostiana Tekankan Semangat Berbagi pada Momentum Iduladha 1447 Hijriah
Rabu, 27 Mei 2026








