Usai Diamankan, Benih Lobster Senilai Rp 4,6 Miliar Dilepas ke Perairan Lampung
Usai Diamankan, Benih Lobster Senilai Rp 4,6 Miliar Dilepas ke Perairan Lampung. Foto: Dok/Kompas.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ribuan benih bening lobster (BBL) hasil penggagalan penyelundupan di Provinsi Lampung akhirnya kembali dilepas ke habitat alaminya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas sebanyak 31.255 ekor benih lobster senilai Rp4,6 miliar ke perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran.
Pelepasliaran dilakukan pada Senin pagi (25/5/2026) sebagai langkah penyelamatan agar benih lobster tetap hidup dan dapat berkembang secara alami di laut.
Sebelumnya, puluhan ribu benih lobster tersebut diamankan petugas dalam operasi pengawasan di jalur lintas barat menuju Bandar Lampung.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Ardiansyah, mengatakan benih lobster yang diamankan didominasi jenis pasir dengan nilai ekonomis tinggi. Berdasarkan hasil valuasi, total nilai benih lobster tersebut mencapai Rp4.688.250.000.
"Barang bukti BBL telah kami lepas liarkan di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, untuk mempertahankan agar benih lobster tetap hidup,” kata Ardiansyah, dilansir Kompascom, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat.
Baca juga : KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengawasan intensif hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa benih lobster.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam boks styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster di dalam kendaraan tertutup. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan seorang terduga pelaku berinisial AP.
KKP menduga benih lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal. Tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster asal Indonesia dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya praktik penyelundupan.
Menurut Ardiansyah, pelepasliaran benih lobster menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut nasional.
Ia menegaskan benih lobster seharusnya dibudidayakan di dalam negeri agar memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan negara.
KKP juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan benih lobster yang dinilai merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.
Pelaku penyelundupan dapat dijerat pidana perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Momen Eva Dwiana Kaget Saat Elus Sapi Kurban 1 Ton Bantuan Presiden Prabowo
Selasa, 26 Mei 2026 -
Keliling Lampung Cari Barang Langka, Widia Bertahan Jual Koleksi Adat Puluhan Tahun
Selasa, 26 Mei 2026 -
48 Tahun Berdiri, PT Nestlé Indonesia Pabrik Panjang Perkuat Sinergi Melalui Penyerahan Hewan Kurban
Selasa, 26 Mei 2026 -
28 SPPG di Lampung Disetop Sementara
Selasa, 26 Mei 2026








