• Selasa, 26 Mei 2026

Takut Ditembak, Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16.27 WIB
17

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (26/5/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Adi Gunawan (AG), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang beraksi di Bandar Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Residivis asal Lampung Timur itu memilih datang ke Polres Lampung Timur lantaran takut mendapat tindakan tegas dari petugas setelah rekannya lebih dulu tertangkap.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, AG diamankan Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (20/5/2026) malam.

“Saudara AG ini mengetahui temannya sudah ditangkap di Polresta Bandar Lampung, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri karena takut dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Afret dalam keterangan Konferensi Persnya di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (26/5/26).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Senjata api itu sebelumnya sempat digunakan AG untuk melepaskan tembakan ke udara saat beraksi di parkiran Toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada 3 April 2026 lalu.

Saat kejadian, korban memergoki sepeda motornya hendak dicuri oleh dua pelaku. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku terjatuh usai menabrak mobil yang melintas.

Namun situasi berubah tegang ketika AG datang sambil membawa motor hasil curian dan melepaskan tembakan guna membubarkan warga.

“Satu orang sempat diamankan warga, lalu rekannya datang sambil menembakkan senjata api dan membawa kabur pelaku tersebut,” ujarnya

Polisi mengungkap, kedua pelaku sebelumnya berkeliling mencari sepeda motor yang dinilai mudah dicuri dengan target kendaraan tanpa kunci pengaman tambahan.

“Mereka hunting mencari motor yang gampang dibawa, kemudian merusak bagian kontak kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AG bersama rekannya Ahmad Yusuf (AY) diketahui sudah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.

Sebelumnya, AY lebih dulu diringkus polisi di kediamannya di Lampung Timur. Saat hendak ditangkap, AY disebut sempat melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu senjata api lain yang diduga turut digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)