BGN Gandeng Polri Tindak Jual Beli Titik SPPG, 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Kepala Satgas MBG Polri, Irjen Nurworo Danang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri menindaklanjuti dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah," kata Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Sony, para pelaku diduga mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengklaim sebagai pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang.
Sony mengungkapkan, sejumlah laporan dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di mana pelaku disebut telah berhasil diamankan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya laporan dari masyarakat.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sony.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri, Irjen Nurworo Danang, menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan program MBG termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.
Ia mengatakan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan program MBG telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terkait program tersebut.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan terhadap MBG penting dilakukan karena program tersebut tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, melainkan juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hingga kini, BGN juga masih menyetop sementara sebanyak 1.152 SPPG. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan penghentian sementara operasional ribuan SPPG tersebut untuk membenahi dan menjaga mutu program MBG.
"Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas Program MBG. Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat," ujar Dadan, Senin (25/5/2026).
Dalam proses evaluasi dan pengetatan standar operasional, BGN mencatat sebanyak 4.581 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dihentikan sementara operasionalnya sejak awal 2025 hingga saat ini untuk menjalani proses peningkatan kualitas dan penyesuaian standar pelayanan.
BGN menyebut, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas yang lebih baik.
Sementara itu, 1.152 SPPG lainnya masih menjalani proses pembenahan dan penyesuaian standar operasional.
Dadan mengatakan, Surat Peringatan (SP) diberikan kepada sejumlah SPPG yang infrastrukturnya dinilai belum memenuhi standar. Misalnya belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara SPPG yang telah melakukan perbaikan dan memenuhi standar, diberi kesempatan kembali beroperasi.
"SPPG yang telah melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh standar akan diberikan kesempatan untuk kembali beroperasi. Kami ingin memastikan kualitas program terus meningkat dari waktu ke waktu," kata Dadan.
Dadan juga menegaskan SPPG yang saat ini masih dalam proses perbaikan merupakan mitra yang telah berkontribusi besar pada tahap awal pelaksanaan Program MBG. Karena itu, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi SPPG tersebut kembali berkontribusi usai melakukan perbaikan.
"Kami menghargai kontribusi para mitra SPPG sejak awal program berjalan. Karena itu, proses pembinaan dan perbaikan dilakukan agar mereka dapat kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik dan sesuai standar nasional," jelasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa 26 Mei 2026 dengan judul "BGN Gandeng Polri Tindak Jual Beli Titik SPPG”
Berita Lainnya
-
KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Senin, 25 Mei 2026 -
Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan
Senin, 25 Mei 2026 -
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Senin, 25 Mei 2026 -
Unila dan Itera Umumkan Hasil SNBT 2026, Ini Daftar Jurusan Paling Diminati
Senin, 25 Mei 2026








