Pembangunan Sekolah Rakyat Capai 61,28 Persen, Pemprov Lampung Mulai Penjangkauan Siswa Baru
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, hingga saat ini telah mencapai 61,28 persen dan ditargetkan siap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru mendatang.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, pemerintah kini mulai melakukan tahapan sosialisasi dan penjangkauan peserta didik baru yang berlangsung sejak awal Mei hingga minggu ketiga Juni 2026.
"Pasti bisa dipakai. Sekarang kita sedang melakukan penjangkauan peserta didik baru, mulai awal Mei sampai akhir minggu ketiga Juni," kata Aswarodi, saat dimintai keterangan, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat Kota Baru akan menerima total 270 siswa yang terbagi dalam tiga jenjang pendidikan, yakni SD, SMP dan SMA.
Untuk tingkat SD disiapkan tiga rombongan belajar (rombel) dengan total 90 siswa atau masing-masing rombel berisi 30 siswa. Begitu juga untuk tingkat SMP dan SMA, masing-masing akan menampung 90 siswa dengan tiga rombel.
"SD 90 siswa, tiga rombel masing-masing 30 siswa. SMP juga 90 siswa, dan SMA 90 siswa," jelasnya.
Aswarodi menuturkan, setelah proses penjangkauan selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan peserta didik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026.
"InsyaAllah akhir Juni sudah proses penetapan SK Gubernur Lampung," ujarnya.
Ia merinci, tahapan penerimaan siswa dimulai dari sosialisasi, penjangkauan, penetapan dan pengumuman peserta didik, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan, registrasi ulang hingga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dalam proses penjaringan siswa, pemerintah memprioritaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 dan desil 2, serta anak putus sekolah.
"Yang dijangkau ini sasarannya anak-anak dengan syarat umum di desil 1 dan 2 dan diutamakan yang putus sekolah," kata dia.
Selain itu, calon siswa juga harus bersedia mengikuti pendidikan berbasis asrama dan mendapat persetujuan dari orang tua.
"Kemudian dipastikan anak itu mau untuk sekolah berbasis asrama dan ada pernyataan dari orang tuanya," lanjutnya.
Untuk persyaratan usia anak putus sekolah, tingkat SD diperuntukkan bagi anak usia 7 hingga maksimal 12 tahun. Tingkat SMP untuk usia 13 sampai 15 tahun, sedangkan SMA maksimal berusia 21 tahun.
Sekolah Rakyat Kota Baru nantinya akan melayani siswa dari 15 kabupaten/kota di Lampung. Namun, menurut Aswarodi, calon peserta didik terbanyak diperkirakan berasal dari Kabupaten Lampung Selatan karena lokasinya yang berdekatan dengan kawasan Kota Baru.
"Karena Sekolah Rakyat ini milik provinsi, jadi bisa menjangkau 15 kabupaten/kota. Tapi kemungkinan paling banyak dari Lampung Selatan karena lokasinya dekat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
52 Paket Perbaikan Jalan di Lampung Rampung Tender
Senin, 25 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha 2026, Penjual Kambing Kurban di Bandar Lampung Keluhkan Pembeli Sepi
Senin, 25 Mei 2026 -
BGN Gandeng Polri Tindak Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Senin, 25 Mei 2026 -
Kemdiktisaintek Ungkap 289 Ribu Mahasiswa Putus Kuliah
Senin, 25 Mei 2026








