• Jumat, 22 Mei 2026

Mantan Direktur Venos Lampung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp 125 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 16.12 WIB
33

Humas Venos Lampung saat ditemui usai menyerahkan barang bukti tambahan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Manajemen Venos Karaoke dan Laonge Lampung di bawah naungan PT Faza Satria Gianny, resmi melaporkan mantan direktur perusahaan berinisial JK Alias Jek ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp125 juta.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/797N/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Rabu (13/5/2026).

Humas Venos Lampung, Desri Heryadi mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat perusahaan mempercayakan JK untuk menyetorkan pembayaran pembelanjaan kepada distributor melalui rekening pribadinya. Namun, uang yang telah diserahkan diduga tidak dibayarkan kepada pihak distributor.

"Kami sudah menyerahkan dana untuk pembayaran distributor, tetapi ternyata tidak disetorkan. Akhirnya distributor kembali menagih ke perusahaan,” ujar Desri, saat ditemui usai menyerahkan barang bukti tambahan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian dan harus mempertanggung jawabkan pembayaran kepada distributor agar operasional usaha tetap berjalan.

Manajemen Venos menyebut total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp125 juta. Dugaan penggelapan tersebut disebut terjadi secara bertahap selama JK masih menjabat sebagai direktur perusahaan.

Dalam laporan itu, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari rekening koran, bukti transfer hingga percakapan terkait transaksi pembayaran.

Menurut pihak manajemen, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, mereka sempat mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil lantaran JK disebut menyerahkan seluruh persoalan kepada kuasa hukumnya.

"Kami sebenarnya masih membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara langsung,” ucapnya.

Kini pihak manajemen berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penggelapan yang dilakukan mantan direktur perusahaan itu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan bahwa pihaknya telah nenerima laporan tersebut.

Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan.

"Iya mas, saat ini masih proses penyelidikan," katanya. (*)