Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Harga Enam Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET
KPPU Kantor Wilayah II saat melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok, Jumat (22/5/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di Provinsi Lampung menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 2026.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan,langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta kelancaran distribusi bahan pokok di wilayah Lampung.
Pemantauan yang dilakukan di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro menunjukkan ketersediaan stok pangan masih dalam kondisi aman.
"Namun sejumlah komoditas tercatat mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia saat memberikan keterangan, Jumat (22/5/2026).
Adapun komoditas yang harganya melampaui batas HET/HAP, yakni beras premium sebesar 6,71 persen di atas HET, daging ayam ras 1,67 persen di atas HAP.
Kemudian bawang merah 8,43 persen di atas HAP, MinyaKita 16,14 persen di atas HET, cabai rawit merah 30,41 persen di atas HAP, serta gula pasir 6,67 persen di atas HAP.
"Kenaikan harga ini dipengaruhi meningkatnya permintaan menjelang Idul Adha, ditambah kendala ketersediaan stok sejumlah komoditas pertanian akibat masa panen, faktor cuaca, hingga hambatan distribusi dari daerah produsen," sambungnya.
Sementara itu, lima komoditas lainnya masih terpantau stabil dan berada di bawah HET/HAP, yakni beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting, dan daging sapi.
Meski demikian, KPPU tetap mengantisipasi potensi kenaikan harga daging sapi menjelang Idul Adha karena tingginya permintaan dan naiknya harga sapi hidup di tingkat produsen.
"Selain pemantauan harga, KPPU juga melakukan inspeksi mendadak ke produsen MinyaKita di Provinsi Lampung. Dari hasil Sidak tersebut, KPPU tidak menemukan adanya praktik penahanan pasokan oleh produsen," jelasnya.
Stok yang tersedia di gudang diketahui merupakan hasil produksi pada hari yang sama.
Namun demikian, KPPU mencermati adanya kecenderungan produsen mendistribusikan MinyaKita ke luar Provinsi Lampung guna memaksimalkan insentif hak ekspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO) Minyak Goreng Rakyat, besaran insentif dipengaruhi oleh tiga faktor pengali, yakni faktor kemasan, faktor regional, dan faktor distribusi lini 1.
Dalam aturan tersebut, Provinsi Lampung masuk dalam kategori regional dengan faktor pengali 1,0. Kondisi itu dinilai membuat produsen cenderung mendistribusikan MinyaKita ke provinsi lain yang memiliki faktor pengali lebih tinggi demi memperoleh insentif hak ekspor yang lebih besar.
"KPPU menyoroti kecenderungan produsen yang lebih mengutamakan optimalisasi insentif hak ekspor dibandingkan pemenuhan kebutuhan MinyaKita di daerah produksinya sendiri," katanya.
Atas kondisi tersebut, KPPU menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pola distribusi MinyaKita oleh seluruh produsen di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Direktur Venos Lampung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp 125 Juta
Jumat, 22 Mei 2026 -
Sidak DPRD Temukan Dugaan Alih Fungsi Sungai di Arana Residence, Pengembang Diminta Kembalikan Kondisi Semula
Jumat, 22 Mei 2026 -
Telkom Lampung Jadikan Harkitnas Momentum Perkuat Nasionalisme dan Kolaborasi
Jumat, 22 Mei 2026 -
Telkom Witel Lampung Bengkulu Raih Predikat Best Witel Q2, Q3, dan Q4 Tahun 2025
Jumat, 22 Mei 2026








