• Jumat, 22 Mei 2026

Januari-April 2026, Sebanyak 93 Pekerja di Lampung Kena PHK

Jumat, 22 Mei 2026 - 09.40 WIB
26

Ilustrasi AI

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mencatat selama Januari-April 2026 ada sebanyak 93 tenaga kerja di Lampung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Berdasarkan data pada website resmi Kemnaker yang dikutip Jumat (22/5/2026), jumlah pekerja ter-PHK pada Januari sebanyak 26 orang, Februari 56 orang, Maret 7 orang, April 4 orang.

“Jumlah tenaga kerja ter-PHK terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya dalam keterangannya.

Dijelaskan pula, tenaga kerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).

Selain itu, tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).

Secara nasional, jumlah pekerja ter-PHK selama periode Januari-April 2026 di 34 provinsi total sebanyak 15.423 orang. Rinciannya, Januari 5.424 orang, Februari 6.610 orang, Maret 2.863 orang, dan April 528 orang.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 202.320 penduduk Lampung pengangguran pada Februari 2026.

Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution menyampaikan, apabila dibandingkan Februari 2025, jumlah pengangguran berkurang sebanyak 4,48 ribu orang (2,17 persen).

Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Lampung hasil Sakernas Februari 2026 sebesar 3,95 persen.

“Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar empat orang penganggur. Pada Februari 2026, TPT mengalami penurunan sebesar 0,12 persen poin dibandingkan dengan Februari 2025,” jelas dia dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Ahmadriswan menjelaskan, TPT merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja.

TPT tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan yang paling tinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya, yaitu sebesar 7,39 persen. “Sementara itu, TPT yang paling rendah adalah pendidikan SD ke bawah, yaitu sebesar 1,64 persen,” ucapnya.

Perbandingan TPT menurut provinsi di Sumatera relative bervariasi. Pada Februari 2026, TPT tertinggi berada di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 6,87 persen. Sedangkan TPT yang paling rendah sebesar 3,23 persen berada di Provinsi Bengkulu. TPT Lampung berada pada posisi ketiga terendah.

Di samping itu, pada Februari 2026 ada 4.913.590 orang bekerja, bertambah sebanyak 34,53 ribu orang (0,71 persen) dibandingkan Februari 2025.

Penduduk usia kerja pada Februari 2026 sebanyak 7.241,03 ribu orang, naik sebanyak 94,03 ribu orang (1,32 persen) dibandingkan Februari 2025. Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas.

“Berdasarkan hasil Sakernas Februari 2026, tiga lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, yaitu sebesar 44,03 persen; Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 16,73 persen; dan Industri Pengolahan sebesar 8,30 persen,” bebernya. (*)