Israel Tangkap Jurnalis Indonesia, Pengamat: Ujian Diplomasi dan Kedaulatan Negara
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penangkapan jurnalis
Indonesia oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla
dinilai bukan sekadar persoalan politik luar negeri biasa, melainkan menyangkut
perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers internasional, dan keamanan
warga sipil di wilayah konflik.
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara menilai pemerintah Indonesia tidak boleh hanya menjadi “penonton administratif” karena keterbatasan hubungan diplomatik formal dengan Israel.
“Dalam perspektif hukum progresif, negara harus hadir melindungi manusia. Hukum tidak boleh hanya berhenti pada prosedur formal negara,” kata Benny dalam tanggapannya, Kamis (21/5/26).
Menurutnya, pemerintah harus bergerak aktif dan menggunakan seluruh instrumen hukum internasional untuk melindungi warga negara Indonesia, termasuk jurnalis yang menjalankan misi kemanusiaan.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang dapat dilakukan pemerintah ialah membawa persoalan tersebut ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan HAM PBB dan UNESCO.
“Penangkapan jurnalis dalam misi kemanusiaan di perairan internasional berpotensi melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu membangun extraordinary diplomatic channels melalui negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, seperti Turki, Mesir, maupun Qatar.
“Jalur diplomatik luar biasa itu penting untuk menekan pembebasan WNI dan jurnalis Indonesia,” lanjutnya.
Ia menambahkan, tindakan pencegatan kapal sipil dan penahanan jurnalis juga dapat dikaji sebagai bentuk penggunaan kekuatan negara secara eksesif terhadap warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.
“Apalagi armada tersebut membawa bantuan makanan dan obat-obatan, bukan kekuatan bersenjata,” katanya.
Menurutnya, Indonesia juga dapat mendorong investigasi internasional independen untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kebebasan pers, unlawful detention, perlindungan warga sipil, hingga kemungkinan pelanggaran hukum laut internasional karena intersepsi dilakukan di perairan internasional.
Lebih jauh, ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertegas amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Jika negara diam, dunia akan membaca bahwa keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan dapat dinegosiasikan oleh kekuatan militer. Tetapi jika Indonesia bergerak aktif melalui hukum internasional dan diplomasi progresif, maka Indonesia bukan hanya membela warganya, melainkan juga menjaga martabat kemanusiaan global,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026








