• Rabu, 20 Mei 2026

Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi, Tim Hukum Sebut Audit BPKP Tak Sah Hitung Kerugian Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 13.03 WIB
34

Tim Kuasa Hukum Arinal, Ana Sofa saat membacakan materi Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya, Rabu (20/5/26).

Dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi mempersoalkan dasar penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Fokus utama gugatan mereka adalah penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Menurut Hendry, dalam perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara, maka alat bukti mengenai kerugian negara menjadi unsur penting dan mutlak yang harus dibuktikan secara sah.

“Kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss. Selain itu, penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP,” kata Hendry dalam materi permohonan praperadilan.

Ia menjelaskan, pihaknya merujuk Pasal 23E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hingga sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa kerugian nyata dan pasti.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum Arinal juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menyebut unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak lagi dimaknai sebagai potential loss, melainkan harus berupa actual loss atau kerugian yang benar-benar telah terjadi.

Selain itu, ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut menegaskan lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK sebagaimana mandat konstitusi.

Kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, mengatakan argumentasi hukum yang diajukan pihaknya tidak hanya berdasar pada penafsiran semata, melainkan juga bertumpu pada konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan lembaga negara dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Menurut Ana Sofa, Pasal 23E UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa lembaga yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat bebas dan mandiri.

Ia menilai posisi BPKP berbeda karena hanya merupakan aparat pengawasan internal pemerintah, sehingga hasil auditnya tidak dapat dipersamakan dengan hasil audit lembaga negara audit keuangan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara itu menjadi sangat penting. Karena itu, penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang memang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang, yaitu BPK,” ujarnya.

Ana menambahkan, pihaknya juga mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.

Menurut dia, apabila dasar penghitungan kerugian negara saja dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum, maka seluruh tindakan hukum yang lahir dari proses tersebut juga layak dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.

Sementara itu, penasihat hukum Radhitya Yosodiningrat menilai penahanan terhadap kliennya juga otomatis menjadi tidak sah apabila penetapan tersangkanya dinyatakan cacat hukum.

Radhitya menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, penahanan hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Karena itu, ketika alat bukti utama terkait unsur kerugian negara dipersoalkan keabsahannya, maka syarat formil penetapan tersangka dan penahanan menurut hukum menjadi tidak terpenuhi.

“Penahanan merupakan upaya paksa yang harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang ketat. Jika dasar penetapan tersangkanya tidak sah, maka penahanan yang dilakukan terhadap pemohon juga seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata Radhitya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta hakim praperadilan tidak hanya menguji aspek administratif penetapan tersangka, tetapi juga menilai apakah alat bukti yang digunakan penyidik benar-benar memenuhi standar hukum acara pidana.

Menurutnya, praperadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut hak asasi seseorang.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka juga meminta hakim memerintahkan Kejati Lampung menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Arinal Djunaidi, mengeluarkan Arinal dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat dan martabat hukumnya.

Untuk menguatkan gugatan praperadilan Arinal Djunaidi, Tim Hukumnya berencana akan menghadirkan saksi Ahli, dimana jadwalnya sudah disepakati dalam persidangan yang kemudian telah disepakati bersama.

Hakim Tunggal Agus Windana menutup persidangan dan akan dilanjutkan sidang lanjutan secara maraton selama 7 hari dimulai dari mendengarkan jawaban jaksa terhadap gugatan praperadilan pemohon.

Lalu akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dari kedua belah pihak baik pemohon dan termohon guna mengungak fakta-fakta yang sesuai yang akan menentukan sikap dari majelis hakim apakah menerima praperadilan pemohon atau justru menyatakan sikap untuk dilanjutkannya proses perkara yang melibatkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (*)