Prabowo Terbitkan PP, Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat pidato di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: TV Parlemen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan itu diumumkan langsung Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
Dalam aturan tersebut, sejumlah komoditas unggulan nasional seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara hingga produk paduan besi diwajibkan dipasarkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Prabowo, langkah tersebut diambil sebagai strategi memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia agar lebih terintegrasi dan transparan.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” katanya.
Meski demikian, Prabowo menegaskan hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha atau perusahaan pengelola komoditas tersebut.
Ia menyebut peran BUMN dalam kebijakan ini lebih difokuskan sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang bertugas mengelola proses ekspor secara terpusat.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah menilai skema pengekspor tunggal tersebut akan mempermudah pengawasan arus perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar ekspor global.
Selain meningkatkan kontrol terhadap devisa hasil ekspor, kebijakan itu juga diharapkan mampu menciptakan tata niaga komoditas yang lebih tertib dan efisien.
Hingga kini pemerintah belum merinci BUMN mana saja yang akan ditunjuk sebagai pengekspor tunggal maupun kapan aturan tersebut mulai diberlakukan secara efektif. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Ketua BEM UGM Temukan Dua Alat Pelacak di Mobil, Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Senin, 15 Juni 2026 -
Beredar Kabar Beli Pertalite Dibatasi 50 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen
Sabtu, 13 Juni 2026 -
KKP Beri Insentif bagi Pemda Berhasil Cegah Kebocoran Sampah ke Laut
Sabtu, 13 Juni 2026








