• Selasa, 19 Mei 2026

TKBM Panjang Mengadu ke Pemprov Lampung, Tolak Organisasi Dinilai Pecah Persatuan Buruh

Selasa, 19 Mei 2026 - 17.55 WIB
30

Sekitar 700 buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026). Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekitar 700 buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026).

Massa mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menegaskan sistem “1 pelabuhan 1 koperasi TKBM”.

Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Ali Akbar itu berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa tampak mengenakan seragam buruh, membawa kartu tanda anggota (KTA), serta membentangkan poster tuntutan. Mereka juga meneriakkan yel-yel “Hidup Buruh TKBM Panjang” di depan kantor gubernur.

Dalam aksinya, para buruh mengaku resah karena keberadaan kelompok lain yang dinilai mengganggu keberlangsungan koperasi TKBM yang telah terdaftar resmi di KSOP Kelas I Panjang.

"Kami minta ketegasan pemerintah dan mohon dibuat Pergub, sehingga tidak ada lagi kegelisahan dari kami para buruh. Karena kami selalu diganggu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ali Akbar.

Perwakilan massa kemudian diterima Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam audiensi di ruang rapat Kantor Gubernur Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Marindo menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam menjalankan regulasi yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi Lampung konsisten dan berkomitmen menegakkan aturan yang berlaku di Sai Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya di hadapan pengurus dan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan bahwa Pemprov Lampung mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Menurut Agus, dalam aturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa di dalam satu pelabuhan hanya terdapat satu koperasi TKBM.

"SKB ini tersurat, bukan tersirat, bahwa dalam satu pelabuhan hanya ada satu koperasi TKBM. Dan TKBM yang terregistrasi di KSOP Kelas I Panjang itulah yang diakui,” tegasnya.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan para buruh.

"Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan keluh kesah yang dirasakan para buruh,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam. Ia menegaskan seluruh peserta aksi merupakan buruh resmi yang telah terdaftar di KSOP Panjang.

"Kami ini buruh resmi, memakai seragam dan membawa KTA. Kami gerah karena terus menerus diganggu oleh oknum yang hanya ganti nama atau ganti baju,” ujarnya.

Jolly juga memaparkan sejumlah program yang telah dijalankan koperasi untuk kesejahteraan buruh, mulai dari pembangunan 1.000 unit rumah buruh yang ditargetkan selesai pada 2027, kuliah gratis bagi anak buruh di Universitas Malahayati, klinik kesehatan keluarga buruh, pembagian sembako bulanan, hingga program umroh gratis.

Selain meminta Pergub, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya menolak organisasi yang dianggap memecah persatuan buruh pelabuhan, meminta proses hukum perusakan pagar KSOP terus dilanjutkan, serta menjaga kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Deni Wibowo, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan koordinasi dengan instansi terkait.

"Kami akan berkomunikasi dengan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, dan juga KSOP Panjang untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (*)